JAKARTA – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 11 Maret 2026. Gugatan ini dilayangkan terkait penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (Indonesia–United States Reciprocal Trade Agreement/ART) yang dilakukan pada 19 Februari 2026.
Koalisi yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan WALHI tersebut menilai perjanjian tersebut diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku. Mereka menyoroti proses penandatanganan yang dianggap tidak melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta minimnya partisipasi publik.
Dalam berkas gugatannya, koalisi menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut bertentangan dengan Pasal 11 UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional. Selain itu, proses tersebut dinilai mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Melalui mekanisme gugatan ini, pihak penggugat meminta pengadilan untuk menunda pelaksanaan perjanjian melalui putusan provisi serta menyatakan keputusan pemerintah tersebut cacat hukum. Sebelum menempuh jalur hukum, koalisi mengklaim telah mengirimkan surat keberatan kepada Presiden, namun tidak mendapatkan tanggapan dalam kurun waktu 10 hari.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa perjanjian perdagangan internasional merupakan praktik umum yang strategis untuk memperluas akses pasar global. Pemerintah merujuk pada sejumlah keberhasilan kerja sama bilateral sebelumnya, seperti Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada 2008 yang berhasil menurunkan tarif hingga 90 persen untuk berbagai komoditas.
Contoh lainnya adalah Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang membuka akses pasar pertanian dan visa kerja, serta kerja sama dengan Korea Selatan (IK-CEPA) yang mendukung industri kendaraan listrik. Di tingkat regional, Indonesia juga tergabung dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) bersama 15 negara Asia-Pasifik lainnya.
Fenomena pengujian kebijakan perdagangan melalui jalur hukum ini bukan hal baru. Kasus serupa pernah terjadi di Irlandia ketika anggota parlemen Patrick Costello menggugat ratifikasi perjanjian CETA antara Uni Eropa dan Kanada. Meski Mahkamah Agung Irlandia sempat menunda proses tersebut, ratifikasi akhirnya dilanjutkan setelah dilakukan penyesuaian regulasi nasional.
Pemerintah memandang perjanjian ART dengan Amerika Serikat sebagai langkah krusial untuk menjaga daya saing ekspor nasional. Melalui kesepakatan ini, pemerintah menargetkan penghapusan tarif bagi sekitar 1.819 produk ekspor Indonesia. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa kerja sama ini sangat diperlukan untuk memperkuat stabilitas ekonomi serta meningkatkan posisi industri dalam negeri di pasar global.