JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyidikan kepolisian yang mengungkap total dana yang digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa perseroan memahami kekhawatiran yang dialami para anggota CU Paroki Aek Nabara. BNI berkomitmen menyelesaikan ganti rugi tersebut secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hasil proses hukum yang berjalan.

"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian. Hal ini menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Munadi menjelaskan, mekanisme pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta landasan hukum yang kuat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui sistem pengawasan internal BNI. Perseroan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melapor ke aparat penegak hukum. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Penyelidikan mengungkap bahwa produk yang digunakan pelaku dalam aksi penggelapan tersebut bukanlah produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini murni merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

Sebagai wujud itikad baik, BNI sebelumnya telah menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara. "Sejak awal BNI tidak tinggal diam. Kami menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," tambah Munadi. Ia juga memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan di produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan sebagai langkah pencegahan kejahatan perbankan. Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar di luar mekanisme resmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keabsahan produk melalui kanal resmi seperti website BNI, aplikasi wondr by BNI, BNI Call, atau mendatangi kantor cabang terdekat sebelum melakukan transaksi," kata Rian.