BANDUNG BARAT – Tragedi longsor besar yang menerjang Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Sabtu (24/1/2026) dini hari, menjadi peringatan keras bagi rapuhnya penegakan hukum tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Material longsoran dari lereng Gunung Burangrang menghantam permukiman di Kampung Pasirkuning dan Kampung Pasirkuda, menyebabkan kerusakan parah. Hingga berita ini diturunkan, dilaporkan puluhan warga masih dinyatakan hilang.
Bencana ini sontak memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, agar pemerintah segera melakukan investigasi yang transparan dan menyeluruh mengenai penyebab utama bencana, yang diduga kuat melibatkan pelanggaran tata ruang.
Alih Fungsi Lahan Jadi Pemicu Utama
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas menyoroti alih fungsi lahan sebagai faktor dominan yang memicu longsor Cisarua.
“Alih fungsi lahan hutan menjadi kebun sayur di lereng curam telah menjadi pemicu utama longsor Cisarua. Ini adalah bentuk pelanggaran tata ruang yang harus ditindak tegas,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataan resminya.
Menurut Gubernur, kawasan yang berada di atas 750 meter di atas permukaan laut (mdpl) memiliki fungsi ekologis yang vital sebagai wilayah resapan air. Eksploitasi lahan di kawasan ini secara sembarangan sangat dilarang. Ia menekankan bahwa aturan perlindungan di KBU tidak boleh hanya berhenti di atas kertas.
Regulasi Kuat, Implementasi Lemah
Secara regulasi, perlindungan KBU telah diatur secara komprehensif melalui sejumlah payung hukum, di antaranya: