JAKARTA – Pemerintah mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp54,6 triliun pada Januari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa angka tersebut masih dalam batas aman dan selaras dengan desain fiskal tahun berjalan.

Posisi defisit tersebut setara dengan 0,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Purbaya menyatakan bahwa realisasi ini menunjukkan kondisi fiskal yang tetap sehat dan terkendali.

“Posisi defisit APBN sebesar Rp54,6 triliun atau hanya 0,21 persen dari PDB. Angka ini masih sangat terkendali dan berada dalam koridor desain APBN 2026,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (2/2/2026).

Penerimaan Pajak Tumbuh Signifikan
Kinerja pendapatan negara pada awal tahun menunjukkan tren positif. Sepanjang Januari 2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp116,2 triliun, atau setara 4,9 persen dari target APBN. Capaian ini tumbuh signifikan sebesar 30,7 persen secara tahunan (year-on-year).

Secara kumulatif, total pendapatan negara menyentuh angka Rp172,7 triliun (5,5 persen dari target). Di sisi lain, realisasi belanja negara mencapai Rp227,3 triliun atau 5,9 persen dari pagu APBN. Angka belanja ini meningkat 25,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sejak awal tahun.

Klarifikasi Pajak Digital dan Perjanjian dengan AS
Menanggapi sorotan publik mengenai kebijakan fiskal, pemerintah memberikan penjelasan terkait kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia sepakat untuk tidak menerapkan Digital Service Tax (DST) yang dinilai diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.

Namun, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) tetap berlaku.

“Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini mengatur agar pengenaan pajak tidak bersifat diskriminatif hanya bagi perusahaan AS saja,” jelas Haryo. Ia menekankan bahwa ketentuan ini bukan berarti menghapus kewajiban pajak platform digital, melainkan untuk memastikan perlakuan yang setara (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha.

Kontribusi Pajak Digital Tetap Solid
Data Direktorat Jenderal Pajak memperkuat bukti bahwa sektor ekonomi digital tetap berkontribusi besar bagi kas negara. Sepanjang tahun 2025, total penerimaan pajak digital mencapai Rp44,55 triliun. Dari jumlah tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp34,54 triliun, yang mencakup setoran dari sektor fintech, aset kripto, hingga sistem informasi pengadaan pemerintah.