JAKARTA – Pemerintah secara tegas membantah isu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Penegasan ini muncul untuk meluruskan narasi yang berkembang di publik bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto memicu sejumlah pemerintah daerah (pemda) melakukan pengurangan tenaga PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memastikan bahwa kebijakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) justru dirancang untuk menjaga keberlanjutan tenaga kerja, bukan menghapusnya. Ia menegaskan bahwa skema PPPK, termasuk kategori paruh waktu, akan tetap dipertahankan.
"Tidak ada rencana penghapusan PPPK pada 2026. Justru pemerintah sedang melakukan penataan agar lebih terstruktur dan berkelanjutan. Tidak ada penghapusan PPPK Paruh Waktu, mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus," ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta.
Terkait adanya rencana pengurangan PPPK di beberapa wilayah, pemerintah menjelaskan bahwa hal tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor penyesuaian fiskal daerah. Implementasi UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mengharuskan pemda menjaga proporsi belanja pegawai agar tetap sehat dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, langkah evaluasi yang dilakukan oleh sejumlah daerah merupakan kebijakan internal masing-masing pemda dalam mengelola anggaran, dan bukan merupakan instruksi atau perintah langsung dari pemerintah pusat.
Dalam kerangka Kebijakan PPPK 2026, pemerintah fokus pada penataan tenaga non-ASN secara bertahap. Skema PPPK dirancang sebagai solusi untuk mengakomodasi tenaga honorer ke dalam sistem kepegawaian nasional yang lebih formal. Pemerintah juga menjamin hak-hak PPPK tetap terlindungi, mulai dari standar gaji nasional, jaminan sosial, hingga kesempatan peningkatan kompetensi.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai narasi yang menyebut kebijakan pusat sebagai pemicu PHK di daerah adalah pandangan yang terlalu menyederhanakan persoalan. Menurutnya, kondisi di lapangan sangat bergantung pada kapasitas fiskal masing-masing daerah.
"Yang terjadi sebenarnya adalah penataan sistem kepegawaian, bukan pemecatan massal. Ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi jangka panjang untuk menciptakan sistem yang lebih profesional dan efisien," ungkap Uchok.
Melalui Kebijakan PPPK 2026, pemerintah berkomitmen membangun sistem kepegawaian yang berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan anggaran negara. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama agar pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga PPPK.