JAKARTA, 29 Maret 2026 – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi sorotan tajam. Ratusan bupati dan wali kota di Indonesia dikabarkan berpotensi mengambil langkah pengurangan pegawai guna menyesuaikan postur anggaran daerah dengan regulasi terbaru. Namun, langkah tersebut dinilai berisiko melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski bertujuan menyeimbangkan struktur anggaran, aturan ini sering kali disalahpahami sebagai perintah untuk melakukan pengurangan tenaga kerja secara drastis.

Masa Transisi dan Salah Kaprah Regulasi
Perlu digarisbawahi bahwa UU HKPD memberikan masa transisi hingga tahun 2027 bagi daerah untuk menyesuaikan anggarannya. Aturan ini merupakan instrumen fiskal untuk meningkatkan kualitas belanja publik, bukan kebijakan ketenagakerjaan yang menginstruksikan PHK massal.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan tekanan fiskal yang nyata. Saat ini, banyak daerah memiliki beban belanja pegawai yang melampaui batas, bahkan mencapai 40 persen dari APBD. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa sejumlah kepala daerah akan mengambil "jalan pintas" dengan memangkas jumlah PPPK, terutama kelompok paruh waktu, demi memenuhi target rasio anggaran pada 2027.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Tata Kelola
Para pakar mengingatkan bahwa kebijakan PHK sepihak demi efisiensi anggaran justru dapat memicu persoalan hukum baru. Pertama, tindakan tersebut mencerminkan misinterpretasi terhadap UU HKPD yang tidak mengatur mekanisme pemecatan pegawai. Kedua, PPPK memiliki kontrak kerja yang dilindungi oleh regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga pemutusan kontrak tanpa dasar yang kuat berpotensi melanggar aturan kepegawaian.

Selain itu, PHK massal dianggap kontradiktif dengan tujuan utama UU HKPD. Alih-alih menciptakan stabilitas, langkah instan ini justru berisiko menimbulkan gejolak sosial dan menurunkan kualitas layanan publik di daerah.

Solusi Selain PHK
Tekanan terhadap APBD memang berat, terutama bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah yang sangat bergantung pada dana transfer pusat. Kendati demikian, PHK bukan satu-satunya solusi untuk menekan belanja pegawai.

Pemerintah daerah didorong untuk melakukan langkah-langkah strategis lainnya, seperti:
1. Restrukturisasi anggaran dan efisiensi belanja operasional non-pegawai.
2. Digitalisasi layanan publik untuk meningkatkan produktivitas tanpa menambah beban personel.
3. Peningkatan PAD melalui optimalisasi potensi ekonomi lokal.

Kesimpulan
Narasi bahwa pemerintah pusat memaksa daerah melakukan PHK PPPK tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. UU HKPD adalah instrumen penyehatan fiskal, bukan alat pemecatan. Risiko PHK massal yang muncul saat ini lebih merupakan dampak dari tekanan fiskal daerah dan potensi salah tafsir kebijakan. Tanpa pengelolaan yang bijak, kebijakan pengurangan pegawai secara reaktif justru akan menjadi bumerang hukum dan sosial bagi para kepala daerah.