Sidang Lanjutan Kasus Nenek Buta 73 Tahun Yang di Pidanakan Mafia Tanah

Sidang Lanjutan Kasus Nenek Buta 73 Tahun Yang di Pidanakan Mafia Tanah

Smallest Font
Largest Font

Sidang Lanjutan Kasus Nenek Buta 73 Tahun Yang di Pidanakan Mafia Tanah

Medan – BogorBagus.com –

Sidang lanjutan kasus pidana nenek buta (73) tahun dari sambungan pemilik lahan sengketa Bandara Silangit kembali digelar persidangannya di Pengadilan Negeri Tarutung, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pelapor.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum Samandhohar Munte SH., menghadirkan saksi-saksi pelapor, “dia adalah Sang pengacara dari Ibu Kota yang secara khusus didatangkan pelapor untuk menjadi saksi didalam kasus ini”.

Menurut Dinalara Butarbutar, “patut diduga bahwa perkara ini adalah kasus pesanan terkait dengan kasus perkara perdata No.14/Pdt.G/2017/PN yang sidangnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tarutung Sumatra Barat hingga saat ini, dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor kali ini, saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samandhohar Munte S.H.,M.H dalam pengakuannya di persidangan bahwa dirinya adalah sebagai “pengacara dari Haris Koster Rajagukguk S.H.,M.H.,” ungkapnya.

“Ironisnya, keterangan yang diberikan oleh saksi pelapor sangat bertentangan dengan para saksi pelapor sebelumnya, terutama dia menyebutkan pada waktu mereka memasang plang di tanah sengketa milik seorang nenek buta (Purnama Silalahi red), dia menyebut segerombolan masyarakat yang datang berjumlah sekitar 20 orang, namun kenyataannya yang datang hanya seorang nenek buta yang berjalan tertatih-tatih dan dituntun oleh cucunya Juliana Simanjuntak,” tegas Direktur Eksekutive LBH Bara JP Dinalara Butarbutar dalam keterangan persnya yang diterima BogorBagus.com, Selasa (26/9/2017).

Lanjut Dia “Kedua anak lelaki si nenek yaitu Antoni dan Mahidin membawa sebuah kamera dengan tujuan untuk mendokumentasi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh gerombolan saksi pelapor dan beberapa cucu si nenek yang kebetulan tanah sengketa tersebut adalah kebun milik mereka,” terangnya.

“Dia pun mengatakan, bagaimana mungkin Mahidin yang dituduh mengacungkan parang (Sajam) sepanjang 1 meter dapat memotret, apakah mungkin hasil potret tidak berbayang, seperti yang di dalilkan oleh pelapor dan saksi pelapor dan hasil potret akan dijadikan barang bukti”.

Yang lebih ironisnya lagi, kesaksian dari saksi pelapor yang bertentangan dengan saksi sebelumnya adalah menyatakan “tuan Haris Koster Rajagukguk S.H., M.H sudah membeli tanah sengketa tersebut dengan cara melakukan PPJB. Keterangan ini jika dikaitkan dengan keterangan pelapor dan saksi pelapor sebelumnya bahwa tanah sengketa tersebut tidak pernah di jual kepada siapapun melainkan hanya diberikan kuasa kepada Tuan Haris Koster Rajagukguk S.H.,M.H untuk mengurus tanah tersebut,” papar Dinalara.

“Keterangan selanjutnya yang bertentangan lagi adalah saksi pelapor satu Pariang Nalom Hutagaol pada sidang sebelumnya menyatakan bahwa pihak Langgok Simanjuntak (Pelapor red) ada membawa linggis semata-mata patut diduga parang (Sajam) yang mereka tuduhkan dibawa oleh terdakwa adalah justru milik pelapor itu sendiri,” ujar Dia.

Dari keterangan pelapor dan saksi, tidak ada kesesuaian atau saling bertentangan mulai dari kedatangan, jumlah orang yang datang, jarak pelapor dan terlapor dari saksi-saksi lainnya sangat berbeda-beda atas kesaksian tersebut di atas.

Dinalara berharap “majelis hakim untuk besikap objektif dalam menagani kasus ini, karena patut diduga kasus ini hanya rekayasa belaka untuk kepentingan pihak-pihak tertentu saja”.

Untuk diketahui sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Julianto S.H., M.H dan Hakim anggota Sabaro Zendrato S.H dan Hendrik Tarigan S.H. sidang dilanjutkan Selasa (3/10) dengan agenda pemeriksaan saksi JPU dan saksi Ahli serta saksi yang meringankan dari pihak Terdakwa.

Penulis ; Lekat
Sumber ; Deva

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow