PN Cibinong Gelar Sidang Kedua Kasus Tanah Disrobot Pemerintah
Cibinong – BogorBagus.Com – Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (03/11/2016) kembali menggelar sidang kedua kasus gugatan perdata tanah warga seluas 1,2 ha. Yang berada di Kecamatan Cibungbulang.
Sidang mediasi ini dari pihak tergugat Pemerintah Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh Kepala Dinas pertanian, kepala kantor pertanian dan penyuluh pertanian Kecamatan Cibungbulang tidak dapat mengambil keputusan karena ini langsung perintah atau komando Bupati. Perkara ini dilanjutkan kepada pokok perkara PN Cibinong sesuai keinginan pihak tergugat.
“Kami menggugat bukan untuk melawan pemerintah, tapi sangat disayangkan moment ini tidak dipergunakan sebaik – baiknya oleh pemerintah sebagai penggugat” tutur pengacara pihak penggugat Edi Cahyadi SH Kepada BogorBagus.Com setelah sidang.
“Kami juga akan melayangkan surat ke Inspektotat Jendral Kementrian Dalam Negeri meminta perlindungan hukum, karena inspektorat tersebut secara administrasi berhak dan berwenang menegur serta mengawasi bawahannya” tuturnya kembali.
“Kami akan terus berjuang untuk menuntut hak kami, walaupun yang kita hadapi adalah pemerintah. Dan yang kami inginkan Bupati bukan bawahannya” tutur H Juanda yang memegang kuasa penuh tanah tersebut dari ahli waris.(din/mly)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow