JAKARTA — Pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi penyandang disabilitas bukan hanya menjadi kewajiban negara, melainkan juga tanggung jawab sektor swasta. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Special Olympics Indonesia (SOIna) di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (14/4/2026) malam.

Mugiyanto menyatakan bahwa sektor swasta memiliki peran krusial dalam menciptakan ekosistem yang inklusif. “Selain negara, sektor swasta juga bertanggung jawab atas hak asasi manusia, termasuk bagi penyandang disabilitas intelektual,” ujar Mugiyanto.

Ia menjelaskan bahwa landasan hukum utama di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, telah menjamin hak asasi, kesetaraan, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. UU tersebut menetapkan 22 hak dasar, mulai dari hak atas pendidikan, pekerjaan, hingga aksesibilitas, serta melarang keras segala bentuk diskriminasi dan stigma.

Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011. Regulasi ini menegaskan bahwa akses terhadap olahraga, pengembangan diri, dan partisipasi penuh dalam masyarakat merupakan hak asasi yang tidak terpisahkan.

Terkait prestasi olahraga, Mugiyanto menekankan pentingnya kesetaraan apresiasi bagi atlet disabilitas intelektual. “Adalah hak mereka untuk mendapatkan penghargaan yang setara dengan atlet pada umumnya, baik dari negara maupun sektor swasta,” tuturnya. Saat ini, pemerintah juga telah memperkuat pengawasan melalui Komisi Nasional Disabilitas (KND), lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam memantau dan mengadvokasi pemenuhan hak disabilitas.

Ketua Umum SOIna, Warsito Ellwein, menyambut baik dukungan dari Kementerian HAM. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar kegiatan amal, melainkan upaya pemenuhan HAM. Warsito mengungkapkan bahwa tantangan bagi disabilitas intelektual lebih besar dibandingkan disabilitas fisik, terutama dalam mengartikulasikan keinginan mereka.

“Hampir 90 persen anak-anak penyandang disabilitas intelektual hanya beraktivitas di rumah atau sekolah. Karena itu, kegiatan SOIna melalui ajang olahraga menjadi ruang alternatif yang sangat penting bagi mereka,” jelas Warsito.

Senada dengan itu, Ketua Panitia Pelaksana Penggalangan Dana SOIna, Gatot Prihandono, mengapresiasi langkah Kementerian HAM dalam memperkuat pesan inklusivitas kepada seluruh elemen bangsa, termasuk perusahaan dan media.

Dalam waktu dekat, SOIna akan menyelenggarakan Pekan Special Olympics Indonesia ke-2 (PESONAS II 2026) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 13–18 Oktober 2026. Ajang ini sekaligus menjadi seleksi bagi atlet yang akan mewakili Indonesia pada Special Olympics World Summer Games (SOWSG) di Santiago, Chili, pada Oktober 2027. Indonesia sendiri telah mendapatkan kuota sebanyak 67 atlet untuk berlaga di ajang internasional tersebut.