JAKARTA – Women’s Crisis Center (WCC) Puantara berkolaborasi dengan Harakah Majelis Taklim (HMT), SinemArt, The Big Pictures, dan Tarantella Pictures menggelar preview film Suamiku, Lukaku yang dirangkaikan dengan diskusi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada Minggu (8/2/2026) ini merupakan bagian dari peringatan Hari Perempuan Internasional 2026.
Diskusi bertajuk “Majelis Taklim Sebagai Pilar Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Strategi Edukasi Melalui Film Suamiku, Lukaku” ini menghadirkan sejumlah pakar. Di antaranya adalah Ustadz Dr. Nur Rofiah, psikolog Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, advokat Siti Husna Lebby Amin, sutradara Viva Westi, serta aktor Ayu Azhari.
Ketua Pembina Pengurus Pusat HMT, Dr. Hj. Ida Fauziah, M.Si., menyampaikan apresiasinya kepada SinemArt atas keberanian mengangkat realitas KDRT ke layar lebar. Mantan Menteri Ketenagakerjaan tersebut menilai film merupakan media yang efektif untuk menyadarkan masyarakat.
“Saya apresiasi karena SinemArt mampu menayangkan kondisi faktual di masyarakat dalam sebuah seni perfilman. Saya kira dengan mengangkatnya ke dalam film, masyarakat kita akan tersadarkan,” ujar Ida Fauziah.
Sutradara Viva Westi menjelaskan bahwa film berdurasi 90 menit ini lahir dari kegelisahan terhadap maraknya kasus KDRT. Proses pembuatannya melibatkan riset mendalam terhadap para korban serta konsultasi dengan pakar untuk adegan-adegan sensitif. Untuk menjamin profesionalisme, produksi ini juga melibatkan Putri Ayudya sebagai intimacy coordinator guna memenuhi standar internasional.
Aktor Ayu Azhari, yang memerankan tokoh Fiqiah, menekankan pentingnya bagi korban untuk berani bersuara. Dalam film tersebut, tokoh yang diperankannya adalah korban KDRT menahun yang memilih diam, sebuah pola yang kemudian menurun kepada anaknya.
“Tugas kita bersama menggaungkan bahwa kekerasan tidak boleh ditoleransi. Kita harus memecah kesunyian, jangan dipendam sendiri. Film ini memberikan awareness agar kita lebih peka terhadap KDRT,” tutur Ayu.
Dari perspektif agama, Ustadz Nur Rofiah mengajak masyarakat untuk berhenti menormalisasi kekerasan. Ia menegaskan bahwa Islam melarang segala bentuk kezaliman, terutama terhadap pihak yang lemah. Sejalan dengan itu, advokat WCC Puantara, Siti Husna Lebby Amin, menjelaskan bahwa secara hukum, UU KDRT kini memberikan kemudahan di mana keterangan satu saksi korban sudah cukup untuk memproses kasus.
Pembina Pengurus Pusat HMT, Rustini Muhaimin Iskandar, berharap film ini tidak hanya ditonton oleh perempuan, tetapi juga para suami. Menurutnya, film dapat menjadi wadah dakwah yang memudahkan pesan sampai ke jemaah untuk menciptakan kesadaran kolektif.