JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang menyebutkan bahwa guru non-ASN akan "dirumahkan" mulai 1 Januari 2027. Informasi yang sempat viral di media sosial tersebut dinyatakan sebagai misinformasi yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan pemberhentian massal. Sebaliknya, peran guru non-ASN saat ini masih sangat krusial untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di berbagai wilayah Indonesia.
"Ada 200 ribu lebih guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Berdasarkan data kami, keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan," ujar Nunuk saat memberikan keterangan di Provinsi NTT, Selasa (5/5).
Klarifikasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026
Nunuk menjelaskan bahwa kesalahpahaman ini bermula dari interpretasi keliru terhadap Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut sebenarnya diterbitkan untuk memberikan payung hukum dan kepastian bagi pemerintah daerah dalam memperpanjang penugasan guru non-ASN.
Langkah ini diambil menyusul amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menargetkan penataan tenaga non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Melalui SE tersebut, Kemendikdasmen memastikan masa kerja dan penggajian guru non-ASN tetap terjamin hingga 31 Desember 2026.
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemerintah daerah membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang kontrak para guru non-ASN," tambah Nunuk.
Jaminan Kesejahteraan dan Insentif
Selama masa transisi ini, pemerintah menjamin seluruh guru non-ASN tetap menerima penghasilan. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, bagi guru yang belum bersertifikat, pemerintah tetap akan menyalurkan insentif khusus.
Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan guru sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah. Skema ini dirancang agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja maupun penghentian gaji secara sepihak.
Fokus Penataan dan Jalur ASN
Penataan yang dilakukan pemerintah saat ini berfokus pada perbaikan sistem distribusi tenaga pendidik, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah terus membuka jalur seleksi CPNS dan PPPK dengan memprioritaskan guru non-ASN yang telah lama mengabdi.