JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi sebagai respons terhadap dinamika harga energi global. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa harga LPG subsidi 3 kg tetap terjaga dan dipastikan tepat sasaran guna melindungi daya beli masyarakat kecil.
Penyesuaian harga ini menyasar produk LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Tercatat, harga LPG 12 kg mengalami kenaikan dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 yang mulai berlaku pada April 2026. Kenaikan ini dipicu oleh lonjakan harga energi dunia serta gangguan rantai pasokan akibat konflik geopolitik internasional yang memberikan tekanan pada pasar domestik.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan penyesuaian ini tidak menyentuh LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Komitmen ini diambil untuk memastikan kebutuhan energi rumah tangga tetap terpenuhi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Istilah "LPG Subsidi Terjaga" menjadi pilar kebijakan energi nasional saat ini dengan menempatkan perlindungan kelompok rentan sebagai prioritas utama.
Penyesuaian harga LPG non-subsidi sendiri dilakukan mengikuti mekanisme pasar. Mengingat segmen penggunanya mayoritas berasal dari sektor usaha seperti hotel, restoran, dan industri, kebijakan ini dinilai tidak akan memberikan beban langsung secara signifikan kepada masyarakat kecil. Langkah ini juga menjadi strategi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional.
Terkait laporan mahalnya harga LPG subsidi di tingkat lapangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menaikkan harga LPG 3 kg sejak pertama kali diluncurkan pada periode 2006–2007. Menurutnya, jika terdapat harga di atas ketentuan, hal tersebut disebabkan oleh distorsi distribusi atau permainan harga oleh oknum di tingkat pangkalan maupun distributor.
"Pengawasan distribusi menjadi faktor kunci untuk memastikan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," tegasnya.
Mengenai ketahanan stok, pemerintah memastikan cadangan LPG nasional dalam kondisi aman dan berada di atas standar minimum cadangan nasional, yakni lebih dari 10 hari. Isu kelangkaan yang sempat beredar di masyarakat ditengarai lebih disebabkan oleh kendala distribusi lokal, bukan karena kekurangan pasokan secara nasional.
Selain sektor LPG, pemerintah juga terus memperbaiki sistem distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi energi nasional yang berupaya menyeimbangkan keberlanjutan fiskal negara dengan perlindungan sosial bagi warga.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi informasi agar tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan. Kenaikan harga non-subsidi murni merupakan dampak faktor global, sementara stabilitas harga subsidi tetap dijamin sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyat.