JAYAPURA – Aksi unjuk rasa bertajuk “Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan” yang digelar oleh Solidaritas Mahasiswa Papua di Jayapura pada Senin (27/4/2026) berakhir dengan pembubaran oleh aparat keamanan. Meski sempat diwarnai ketegangan, penyampaian aspirasi mahasiswa dipastikan tetap berjalan melalui mekanisme resmi di DPR Papua (DPRP).

Aksi yang berlangsung di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Waena hingga Abepura, awalnya bertujuan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat kepolisian dan Brimob melakukan penertiban setelah aksi tersebut dinilai tidak memiliki izin resmi dan berkembang menjadi tidak kondusif.

Berdasarkan laporan di lapangan, kericuhan sempat pecah yang melibatkan aksi pelemparan terhadap aparat, perusakan fasilitas umum, hingga pembakaran kendaraan. Situasi ini mengakibatkan lumpuhnya arus lalu lintas di jalur utama Waena–Abepura dan mengganggu aktivitas masyarakat luas. Penertiban oleh aparat dipandang sebagai langkah penegakan hukum guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.

Di tengah situasi tersebut, kanal demokrasi tetap terbuka. Sejumlah perwakilan mahasiswa berhasil menyalurkan aspirasi mereka secara langsung kepada anggota DPR Papua. Anggota DPRP, Denny Henry Bonai, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima poin-poin tuntutan mahasiswa untuk diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami dari DPR Papua telah menerima aspirasi tersebut dan akan segera menindaklanjutinya ke pemerintah pusat,” ujar Denny saat menemui massa aksi. Hal senada disampaikan oleh anggota DPRP lainnya, Delius Tabuni, yang berkomitmen mengawal tuntutan tersebut melalui jalur birokrasi yang sah.

Keberadaan jalur dialog ini menunjukkan bahwa ruang berekspresi tidak sepenuhnya tertutup, melainkan diarahkan pada mekanisme yang lebih terukur dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang bertanggung jawab.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, dalam keterangannya pada Selasa (28/4/2026), menyatakan bahwa situasi di Jayapura kini telah berangsur kondusif. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi. Sampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kombes Pol. Cahyo.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjamin keamanan masyarakat serta menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat, selama dilakukan tanpa melanggar hak-hak publik lainnya.