Kepala Sekolah Salah Satu SMKN Depok Diduga Terapkan Pungli Berkedok Sumbangan

Kepala Sekolah Salah Satu SMKN Depok Diduga Terapkan Pungli Berkedok Sumbangan

Smallest Font
Largest Font

Kepala Sekolah Salah Satu SMKN Depok Diduga Terapkan Pungli Berkedok Sumbangan

Depok – BogorBagus.com –

Salah satu SMKN Kota Depok, yang dimotori oleh Kepala Sekolah (Kepsek), diduga telah menerapkan Pungutan Liar (Pungli), berkedok Sumbangan Peningkatan Fasilitas Sekolah (SPFS).

“Hal tersebut terungkap berdasarkan Informasi dari beberapa orang tua murid yang merasa terpaksa memenuhi sumbangan tersebut walau dengan berat hati, demi kepentingan pendidikan anak kami, demikian keterangan para orang tua murid yang enggan di sebutkan namanya kepada Saya,” ujar Khotman.

“Masih menurut keterangan para orang tua murid, Ironisnya lagi Pungli yang diterapkan di SMKN Depok tersebut sudah berlangsung lama, sejak beberapa tahun belakangan. Adapan pungli yang di berlakukan untuk semua Siswa/i, mulai dari Siswa/i Kelas Sepuluh, sampai Kelas Dua Belas. Yang jumlah nilainya sangat Pantastis, berawal dari sumbangan Rp.100.000 per siswa tiap bulannya di tahun 2016 lalu, sementara di tahun 2017 naik menjadi Rp.200.000 per siswa tiap bulannya,” papar khotman menirukan ucapan para orang tua murid.

Menyikapi Informasi dan laporan dari para orang tua murid, Ketua umum LSM Pengembangan Aspirasi Rakyat (PAR) Khotman Idris, “sangat menyayangkan kejadian tersebut”.

Kepada Media BogorBagus.com saat ditemui di bilangan kawasan kota Depok, Selasa (12/9/2017) lalu, Dia melontarkan pernyataan “Jika benar terbukti, tidak ada toleransi untuk para pelaku Pungli. Saya akan usut tuntas dan melaporkan Oknum Kepala Sekolah SMKN Depok, ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dengan tembusan Presiden RI,” tegasnya.

“Masih menurut Ketua umum LSM PAR , maraknya kasus Pungli yang di lakukan oleh oknum aparatur negara saat melaksanakan tugasnya bukan rahasia umum lagi, tidak sedikit dari kalangan Oknum Kepsek dari tingkat Sekolah Dasar Negeri hingga Sekolah Menengah Umum Negeri, yang dengan senghaja mengutip dana siluman/pungli bekerjasama Dewan Komite Sekolah, dengan alasan kepentingan siswa tanpa menghiraukan dan sangat jelas melanggar Peraturan No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli,” tukasnya. (Lekat)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow