Wadduh.., Pemenang Lelang di ULP Kota Depok Pake Alamat Palsu

Wadduh.., Pemenang Lelang di ULP Kota Depok Pake Alamat Palsu

Smallest Font
Largest Font

Wadduh.., Pemenang Lelang di ULP Kota Depok Pake Alamat Palsu

Depok – BogorBagus.com. –

CV Meriall Incosyaira yang dimenangkan oleh Kerja Unit Lelang Pengadaan (Pokja ULP) Kota Depok dalam proses lelang Penurapan Kali Jantung, Kelurahan Abdijaya dan Kelurahan Cisalak dengan pagu Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Tahun Anggaran 2017, ternyata keberadaan perusahannya tidak jelas alias tidak diketahui rimbahnya.

Fakta ini terungkap setelah BogorBagus.com dan tim,  menelusuri alamat perusahan tersebut yang dicamtumkan oleh Pokja ULP Kota Depok dalam isian pengumuman Pemenang Lelang Penurapan Kali Jantung Kelurahan Abadijaya dan Kelurahan Cisalak yang beralamat di Gang Masjid No. 10 Rt 003/Rw 002 Cilendek Timur Bogor Barat, Kota Bogor Jawa Barat. Ternyata alamat tersebut adalah sebuah rumah sederhana yang merupakan rumah kontrakan keluarga pedagang sayur mayur, yang enggan menyebutkan namanya.

Dia menjelaskan, sudah hampir 2 tahun ini saya mengontrak rumah ini, dan saya juga pernah menerima surat surat dari BPJS Kota Bogor yang ditujukan untuk perusahan tersebut dan langsung saya berikan kepada pak Rt karena rumah kontrakan ini bukan kantor perusahan tersebut,” katanya kepada BogorBagus.com saat ditemui di kediamannya. Rabu (25/10/2017).

Hal senada juga di sampikan Ketua RT Mufid, tidak pernah ada CV tersebut di wilayah kerja saya, jika kantor CV itu pernah berdomisili usaha disini saya pasti tahu karena saya sudah dua periode ini dipilih warga menjadi ketua RT 003/RW 002, dan kalau memang ada pasti saya yang akan memberikan proses penerbitan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) oleh warga yang usaha di wilayah saya,” ujarnya.

Lanjut Mufid, terkait surat dari BPJS Ketenagakerjaan, ternyata memang memang benar ditujukan untuk CV Meriall Incosyaira di alamat ini dan substansi surat tersebut perihal penagihan iuran tenaga kerja untuk bulan ini (Oktober 2017 red) yang belum dipenuhi oleh pihak CV Mariall Incosyaira,” jelasnya.

Sementara untuk diketahui, keberhasilan lolosnya CV Mariall Incosyaira yang beralamat fiktif dan tidak jelas keberadaannya dari proses evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi sehingga menjadi pemenang pelelangan penurapan Kali Jantung Kelurahan Abadijaya dan Kelurahan Cisalak bemode pemilihan umum pascakualifikasi sistim gugur tersebut, jelas menimbulkan pertanyaan “ada apa dengan Pokja ULP Kota Depok?”.

Sebab dalam ayat (1) huruf o Pasal 19 Perpres No.70 Tahun 2012 menegaskan bahwa Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : o. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.

Dalam pasal 19 itupun dijelaskan bahwa proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa disebut sebagai kualifikasi. Artinya bahwa apa yang diuraikan pada pasal 19 Perpres No.70 Tahun 2012 adalah sebuah kualifikasi Peyedia Barang/Jasa.

Dan alamat tetap dan jelas sebagai salah satu syarat dokumen kualifikasi yang wajib dipenuhi penyedia dipertegas lagi dalam pasal 56 Perpres No.70 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyedeharnakan proses kualifikasi dengan ketentuan: (a) meminta Peyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi, (b) tidak meminta seluruh dokumen yang diisyaratkan kecuali pada tahap pembuktian kualifikasi.
Format isian dokumen kualifikasi maupun didalam sistim (LPSE) Layanan Pengadaan Secara Elektronik, kualifikasi mencakup:
(1).Identitas Perusahan/Penyedia yang menjelaskan tentang Nama, NPWP, Alamat, Telepon, Fax, Email.
(2).Pemilik (Nama, No.KTP, Alamat, Saham)
(3).Pengurus ( Nama, Alamat, Jabatan, (Mulai Sampai)
(4).Ijin usaha (Nomor surat berlaku samapi, Instansi Pemberi, Kualifikasi).
(5).Dukungan bank.
(6).Bukti pajak.
(7).Tenaga ahli.
(8).Pengalaman(9).Pekerjaan sedang       berjalan.
(10).Peralatan.
(11).Akta Perusahan/Pendirian, Akta perubahan terakhir.
(12).Dokumen persyaratan kualifikasi lainnya.

Dengan melihat format isian dokumen kualifikasi diatas maka kualufikasi Penyedia Barang/Jasa dapat dibagi dalam dua bentuk yaitu, kualifikasi wujud yang tidak tampak, untuk kualifikasi wujud yang tidak tampak dituangkan dalam suatu dokumen oleh lembaga yang berwenang dan untuk mengetahui keautentikan dokumen tersebut perlu dilihat dan dibuktikan melalui dokumen aslinya dan dilakukan verifikasi kepada lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut. Dan untuk kualifikasi yang tampak juga dibuktikan dengan suatu dokumen, namun untuk melihat keautentikannya harus dibuktikan dengan melihat dan mengetahui keberadaan wujudnya, dimana dan bagaimana wujud dan tempat keberadaan sebenarnya.

Oleh karena itu secara logika metode evaluasi dan pembuktian kualifikasi dapat dibangun dengan melalui metode melihat secara kasat mata dokumen asli dan melakukan verifikasi terhadap lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut dan dengan melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan.

Sesuai jadwal lelang, saat ini proses lelang penurapan Kali Jantung Kelurahan Abadijaya dan Kelurahan Cisalak tersebut masih dalam tahap “Masih dalam sanggah hasil lelang” Kamis (26/10).
Dimanakah gerangan dirimu wahai Meriall?.(Lkt/Dev)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow