Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017

Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017

Smallest Font
Largest Font

Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2017

KABUPATEN BOGOR – BogorBagus.com

I. Profil BPBD

Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD, Kabupaten Bogor mulai beroperasi yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III dan I. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor, Nomor 2 Tahun 2010,Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010, Tentang Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi Tatalaksana Kinerja BPBD. BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai tugas :
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana.
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya.
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.
8. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, BPBD mempunyai fungsi :

1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulan gan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana. Pada fungsi komando, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana dengan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.

Sedangkan pada fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPBD Tahun 2017.

Indikator kinerja bisa dimaknai sebagai alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian suatu target, baik dengan menggunakan ukuran kualitatif maupun ukuran kuantitatif. Dengan menggunakan indikator kinerja, suatu kinerja bisa dievaluasi apakah telah berhasil mencapai target yang telah ditentukan ataukah tidak. pada tahun 2017 triwulan IV BPBD mengalami perubahan indikator Kinerja yang disesuaikan dengan SAKIP  dan desk yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB melalui Bappeda Litbang.
Dari uraian diatas BPBD sendiri mempunyai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus di capai pada tahun 2017 ini pada Triwulan IV, diantaranya adalah :

No Indikator Target
1. Persentase Desa Siaga Bencana 5%.
2. Persentase Mitigasi Bencana yang berhasil dilaksanakan 10%
3 Rata rata waktu penanganan Bencana 1×24 Jam.
4 Persentase Pemulihan di Daerah terkena Bencana 15%.

III. Program Kegiatan BPBD Tahun 2017.

Pada tahun 2017 Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kabupaten Bogor mempunyai 6 program dan 69 Kegiatan yang terdiri dari 1 Program utama dan 5 Program pendukung. Program Utama Badan Penanggulangan Bencana Daerah di tahun 2017 , dengan perkiraaan serapan anggaran sebagai berikut:

Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam (39 kegiatan)
Realisasi :
–  Keuangan: 96.87 %
–  Fisik          : 100.00 %

Sedangkan Program Penunjang antara lain:
1. Program Administrasi Perkantoran (14 kegiatan)
Realisasi :
–  Keuangan: 96.75 %
–  Fisik          : 100.00 %
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur (5 kegiatan)
Realisasi :
–  Keuangan: 94.95 %
–  Fisik          : 100.00 %
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur (2 kegiatan)
Realisasi :
–  Keuangan : 99.49 %
–  Fisik           : 100.00 %
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur (1 kegiatan)
Realisasi :
–  Keuangan : 95.62 %
–  Fisik           : 100.00 %
5. Program Peningkatan Pengembangan Sistim Pelaporan capaian Kinerja dan Keuangan (9 kegiatan)
Realisasi :
–  Keuangan : 99.60 %
–  Fisik           : 100.00 %

Dengan Perkiraan total realiasai sampai dengan Akhir Desember adalah :
–  Keuangan :  97.95 %
–   Fisik          : 100.00 %.

IV. Pelaksanaan Kegiatan di Tahun 2017.

Sampai dengan Tahun 2017 pelaksanaan kegiatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor secara umum telah berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2017.

Berikut beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Bogor sampai dengan Tahun 2017 ini:
– Kegiatan Publikasi Kinerja SKPD menjelaskan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh BPBD selama Tahun Anggaran 2017 yang dipublish oleh Media cetak maupun online yang berdedar di seluruh Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
– Assesment/kaji Cepat Kerusakan/kerugian Akibat Bencana, terealisasi 5 lokasi kejadian bencana.
– Pendistribusian dan Penataan Logistik, terealisasi 27 lokasi kejadian bencana.
– Assessment Kaji Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Penanganan Pasca Bencana 40 kegiatan.
– Sosialisasi Siaga Bencana, 3 titik papan peringatan/ sosialisasi siaga bencana yang dipasang termasuk Videotron yang terpasang didepan kantor BPBD.
– Latihan Water Rescue, terealisasi 1 kegiatan dan 60 peserta.
– Latihan Vertical Rescue 1 kegiatan dan 60 peserta.
– Latihan Tali Temali / Mountaining Rescue 1 kegiatan dan 60 peserta.
– Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana 2017.
– Gladi dan Simulasi Bencana Bagi Pelajar/Masyarakat.
– Pengadaan Logistik Natura, bahan Bangunan dan Alat rumah Tangga/Pakaian.
– Kegiatan Budaya Sadar Bencana.
– Rakor Penanggulangan Bencana.
– Pelatihan SAR Dasar dan Lanjutan .
– Kajian Pemulihan Ekonomi, Sosial dan Budaya Pasca Bencana.
– Forum Penanggulangan Bencana.
– Pendistribusian Logistik.
– Pendistribusian Air bersih.
– Verfifikasi dan Pendistribusian Bantuan Belanja Tidak Terduga.
– Pelatihan Bencana berbasis Masyarakat.
– Pengadaan Kendaraan Dapur Umum.
– Bimtek Pertolongan Darurat Tanah Longsor, Gerakan Tanah, Banjir , Gempa dan Angin Putting Beliung.

Penanganan Kedaruratan Bencana:
Bencana alam yang terjadi di Wilayah Kabupaten Bogor selama Tahun 2017 tercatat sampai dengan November sebanyak 538 kejadian yang terjadi dari tanah longsor 202 kejadian, banjir 46 kejadian, kebakaran 66 kejadian, angin kencang 182 kejadian dan lain – lain 42 kejadian, dari semua kejadian tersebut BPBD telah melakukan penanganan kedaruratan sebagaimana mestinya seperti pengiriman Logistik bagi korban bencana, evakuasi korban dan puing, bahan material lainnya akibat bencana.

Berikut adalah rincian kejadian bencana di wilayah Kabupaten Bogor selama periode Triwulan IV Bulan November 2017.
No Jenis Bencana Kejadian
1.Tanah Longsor 202 Kejadian
2.Banjir 46 Kejadian
3.Kebakaran 66 Kejadian
4.Angin Kencang 182 Kejadian
5.Lain – Lain 42 Kejadian
Jumlah Total 538 Kejadian .

Angka di Table dalam satuan Kejadian

Demikian Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017 ini dibuat dengan harapan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pencapaian tahapan Visi dan Misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor pada umumnya.

Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana 2017

1. Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
b. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2016 tentang Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Tahun 2017.
f. Peraturan Bupati Bogor Nomor 110 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
g. Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor Nomor 1/IX/kpts/PKPK/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Petunjuk Teknis Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di Kabupeten Bogor.
2. Kegiatan Desa/Kelurahan tangguh bencana adalah kegiatan membentuk suatu desa/kelurahan agar memiliki kemampuan mandiri untuk dapat beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak-dampak bencana yang merugikan.
3. Sasaran Desa/Kelurahan tangguh bencana:
a. Masyarakat baik individu maupun kelompok yang tinggal di daerah berisiko bencana dan memiliki kepedulian terhadap penanggulangan bencana di wilayahnya.
b. Pemerintahan Desa/Kelurahan di lokasi berisiko bencana yang belum memiliki kebijakan, perencanaan, kelembagaan, pendanaan, pengembangan kapasitas, dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya.
c. Kelompok dunia usaha, perguruan tinggi, dan LSM yang memiliki kepedulian dalam penanggulangan bencana di wilayah desa/kelurahan tangguh bencana.
4. Pertimbangan dalam penentuan lokus desa/kelurahan tangguh bencana melalui:
a. Data risiko bencana desa/keluarahan di Kabupaten Bogor.
b. Hasil rekomendasi lokakarya juknis desa/kelurahan tangguh bencana.
c. Pertimbangan lainnya seperti kesiapan dan dukungan masyarakat dan pihak pemerintah desa/kelurahan .
5. Lokasi yang dijadikan desa/kelurahan tangguh bencana Kabupaten Bogor harus memiliki persyaratan:
a. Desa/kelurahan yang memiliki risiko bencana sesuai dengan hasil analisa risiko bencana.
b. Adanya kesiapan, partisipasi aktif dan peran serta masyarakat yang bermukim di daerah rawan bencana untuk membentuk Satgas PB.
c. Adanya dukungan dari pemerintahan kecamatan dan desa/kelurahan setempat untuk mendukung pelaksanaan desa/kelurahan tangguh bencana.
d. Belum tersedianya atau kurangnya sarana dan prasarana pendukung penanggulangan bencana di desa/kelurahan.
6. Tahapan Desa/Kelurahan tangguh bencana:
a. Persiapan
– Penentuan target lokus desa/kelurahan tangguh bencana.
– Sosialisasi kegiatan kepada pemangku kepentingan.
– Pendaftaran/perekrutan calon anggota satgas PB desa/kelurahan tangguh bencana .
b. Pembentukan
– pelatihan PB dasar untuk aparatur dan tokoh masyakarat.
– Pelatihan dasar satgas PB meliputi meteri: kaji cepat, pertongan, penyelamatan dan evakuasi, dapur umum dan logistik, pemetaan partisipatif .
c. Pendampingan
– Penguatan kelompok usaha,
– Pembinaan manajerial,
– Operasional dan produktivitas usaha.
– Pemulihan kemandirian
7. Desa/Kelurahan yang terpilih adalah Desa Puraseda Kecamatan Leuwiliang untuk Tahun Anggaran 2017.
8. Narasumber berasal dari:
a. Dinas Sosial Kab. Bogor sebanyak 1 orang .
b. Sekretariat Daerah Kab. Bogor sebanyak 1 orang.
9. Instruktur/Fasilitator berasal dari:
a. PMI Kab. Bogor.
b. Taruna Siaga bencana (Tagana) Dinas Sosial Kab. Bogor.
c. Fasilitator/Co-Fasilitator dari unsur masyarakat yang dibentuk oleh BPBD yang telah dilatih TOT oleh BPBD Kab. Bogor.
10. Persyaratan peserta kegiatan Desa/Kelurahan Desa Tangguh:
a. Memiliki kepedulian terhadap penanggulangan bencana .
b. Pria/wanita diutamakan berusia: 20 – 50 tahun .
c. Berdomisili di desa/kelurahan setempat .
d. Yang difasilitasi hanya 20 orang yang dilatih.
e. Peserta calon Relawan Desatana berjumlah 20 (dua puluh) orang terdiri atas aparat desa, tokoh masyarakat (adat, agama, pemuda, perempuan, pendidik), linmas, maupun ketua lingkungan (RT/RW) yang mempunyai integritas, motivasi, ikhlas, dan berkomitmen untuk penanggulangan bencana.
11. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Oktober 2017 selama 8 hari. Penetuan hari/tanggalnya disesuaikan dengan kesepakatan pihak BPBD dan para relawan, alasan waktunya tentative karena keragaman aktivitas masing-masing satgas. (Lekat/Advetorial)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow