Merasa Hak Tanahnya Dicaplok, Warga Gugat Pemerintah
Cibinong – BogorBagus.Com – Kamis (26/10/2016) Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang perdana kasus gugatan perdata tanah warga seluas 1,2 ha yang saat ini statusnya diduga dikuasai oleh pemerintah Kabupaten Bogor.
Tanah yang terletak di Kampung Cibeureum Rt.02 Rw.02, Desa Cibatok Dua, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor tersebut saat ini telah terbangun beberapa kantor pemerintahan yaitu BP3K dan Kantor Penyuluhan Pertanian.
Sementara warga yang merasa ahli waris tanah tersebut mengklaim kalau tanah itu bukan milik pemerintah namun merupakan hak waris mereka.
Menurut H. Juanda, selaku penerima kuasa dari ahli waris kepada BogorBagus.Com mengatakan kalau pihaknya menuntut bukan tanpa dasar yang kuat. Dia mengaku sudah mengecek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor bahwa disana tercatat hak adat. “Tercatat hak milik adat akte tahun 52, surat tidak sengketa dan SPPT, cuma harus koordinasi dengan pertanian,” tuturnya seraya menunjukan surat-surat.
Menurut H. Juanda, semestinya pemerintah memberikan keadilan kepada warganya, bukan sebaliknya. “Tanah tersebut merupakan peninggalan leluhur ahli waris dan telah digarap sejak tahun 1950 silam, dengan bukti kepemilikan tanah yaitu akte dan tertuang dalam surat hibah dari Almarhum Mumun alias Hajah Warsih Binti Haji Mursam Bin Idan Bin Ardian diberikan kepada Pepen S yang merupakan cucu dari pemberi hibah.” terangnya.
H.Juanda juga mengeluhkan karena hampir semua instansi terkait yang sengaja saya datangi terkesan menghindar. “Saya hanya meminta keadilan sesuai sila ke 4 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum, Agustian mengatakan bahwa pihak yang tergugat adalah Bupati dan Dinas Kehutanan. “Ini gugatan perdata dan apabila nanti ada gugatan pidana akan saya gugat kembali secara pidana karena sudah menguasai lokasi,” tuturnya.(Arifin/Didin/Romly).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow