Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Smallest Font
Largest Font
Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Cibinong, Bogor-BogorBagus.com.

Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan penangkapan satu orang tersangka pembunuhan yang terjadi di Desa Kenangan Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten dengan modus sakit hati.

“Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2018, pukul 16.00 wib, Sat Reskrim Polres Bogor menangkap 6 (enam) pelaku lainnya di Desa Karikil Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor”,

Hal tersebut, dijelaskan Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky, P.G, S.Sos., S.I.K., MH., saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (12/10/2018) pukul 09.00 WIB.

Tindak pidana Pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 dan atau 340 dan atau 351 ayat 3 dan atau 55 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Kamis, tanggal 4 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB.

Setelah ditemukan mayat Laki – laki identitas Asep (27) tahun, warga Kampung Panoongan RT 02/RW 04, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Korban berpacaran dengan anak tersangka karena tidak direstui dan sakit hati karena korban telah menyetubuhi anaknya.

Kemudian pada hari Rabu sekitar pukul 16.00 WIB kakak dari pacar korban memancing datang korban untuk datang ke rumah tersangka, kemudian dibunuh dan dibuang di tempat pembuangan sampah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor sekitar jam 02.00 WIB.

“Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan luka benda tumpul dibagian belakang kepala, mulut robek di sebelah kanan dan dada lebam dengan tulang rusuk patah 3 buah dan menusuk jantung,” ujar Kapolres Bogor.

Adapun identitas korban yaitu Asep Bin Tamimi (ALM) Umur 27 tahun Alamat Kampung Panoongan RT 02/RW 04, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Tersangka (HS) warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng, (AR) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Mandalawangi Kab Pandeglang), (U) warga Kecamatan Tabir Kabupaten Maringin Jambi, (J) warga Desa Pasir Gauk Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, (BS) warga Desa Kananga Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten dan (AM) warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng.

Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, 2 (dua) buah handphone, Palu (DPB).

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP. (Lekat)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow