Pengadilan Anak Diresmikan Di PN Cibinong

Pengadilan Anak Diresmikan Di PN Cibinong

Smallest Font
Largest Font

Cibinong – BogorBagus.Com.
Mahkamah Agung didukung oleh EU-UNDP-SUSTAIN, proyek yang didanai oleh Uni Eropa, hari ini meresmikan fasilitas pengadilan anak di Pengadilan Negeri Cibinong. Fasilitas pengadilan anak yang diresmikan adalah ruang telekonferensi yang disediakan untuk anak beserta ruang tunggu dan ruang sidang yang ramah anak. Berbeda dengan ruang sidang orang dewasa, ruang sidang anak memiliki dekorasi yang lebih ramah anak dan dilengkapi dengan buku-buku bacaan, Rabu (22/03).

Harapannya adalah agar aparatur pengadilan dapat menyelenggarakan persidangan yang berkaitan dengan anak dibawah umur secara lebih baik, contohnya melalui telekonferensi dimana korban dan pelaku berada di ruangan yang berbeda guna melindungi ancaman psikologis terhadap anak.
Fasilitas pengadilan anak yang diresmikan di Pengadilan Negeri Cibinong ini merupakan bagian dari dana bantuan Uni Eropa untuk mendukung reformasi bidang peradilan di Indonesia. Selain Pengadilan Negeri Cibinong, dukungan fasilitas juga diberikan kepada Pengadilan Negeri di Sleman, Kupang, Manado dan Stabat yang telah diresmikan tahun lalu.Pentingnya advokasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Acara peluncuran ini diikuti juga dengan advokasi UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kepada sejumlah pemangku kepentingan yang dilaksanakan di Hotel Olympic Renotel, Sentul, Bogor pada 22-24 Maret 2017. Sebelum ini advokasi juga telah dilaksanakan di Stabat, Sleman, Manado dan Kupang.

Advokasi ini dilakukan oleh Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung berkerja sama dengan EU-UNDP SUSTAIN untuk mengidentifikasi permasalahan penanganan tindak kejahatan anak dibawah umur baik sebagai pelaku maupun korban. Prinsip utama dari advokasi SPPA adalah keadilan restoratif yang berfokus pada partisipasi dari unit-unit masyarakat di sekitar sang anak dimulai dari keluarga, sekolah, serta lingkungan dalam proses peradilan.

Keadilan restoratif ini bertujuan untuk melindungi masa depan anak dan memberikan perlindungan kepada anak secara utuh dengan menjunjung tinggi hak-hak yang dimiliki oleh seorang anak seperti hak untuk mendapatkan bantuan hukum, konseling dan pendampingan, perlindungan dari tindakan yang kejam dan tidak manusiawi, dan sebagainya.

Advokasi ini juga merumuskan rencana aksi yang dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga, agar semua pihak terkait yaitu: Mahkamah Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Nasional Perlindungan Anak, pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil memiliki wawasan dan paradigma yang sama dalam menjalankan prosedur investigasi, penuntutan, proses, sesuai pengadilan dalam sistem peradilan restoratif.

“Pemberlakuan UU SPPA pada tahun 2012 merupakan kemajuan besar dalam sistem peradilan anak di Indonesia, dan EU-UNDP SUSTAIN bekerja sama dengan Mahkamah Agung sebagai mitra utama dalam implementasi SPPA. Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MA RI selama ini merupakan thinktank dari implementasi UU ini di pengadilan. EU-UNDP SUSTAIN memastikan bahwa dukungan ini diberikan di pengadilan-pengadilan yang telah ditunjuk menjadi percontohan,” ujar Gilles Blanchi, Manajer Proyek EU-UNDP SUSTAIN pada pidato pembukaannya.

Pentingnya Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum dan Sistem Sertifikasi Terpadu dalam peradilan anak

Beberapa masalah telah diidentifikasi sejak pemberlakuan UU SPPA tahun 2012 yang lalu, misalnya: koordinasi yang lemah antar institusi yang terlibat, perbedaan persepsi terhadap kebutuhan dan keberhasilan hukum restoratif dalam institusi-institusi tersebut dan kurangnya kerja sama dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Permasalahan-permasalahan ini dapat membahayakan posisi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), oleh karena itu diperlukan koordinasi antar lembaga dan aparat penegak hukum yang kuat.

Saat ini, para aparat penegak hukum dan pengadilan terbiasa untuk mengikuti pedoman yang tertulis dalam hukum pidana dalam menyelesaikan perkara tindak kejahatan anak. Namun sebenarnya ada alternatif lain untuk menyelesaikan perkara secara damai dengan mengikuti prinsip-prinsip keadilan restoratif.

Tantangan lainnya juga termasuk perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum mengenai penanganan tindakan kriminal anak dibawah umur yang dapat menciptakan penerapan regulasi yang tidak konsisten. Koordinasi antara departemen dan sektor hukum saat ini juga masih belum optimal, sehingga pertukaran data dan informasi dapat terhambat.

“Setelah peluncuran dan advokasi tentang SPPA dijalankan, kami akan terus melibatkan semua lembaga yang berkaitan dengan sistem peradilan anak untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama. Selain itu, kami berharap hambatan-hambatan dapat diidentifikasi sehingga kita dapat mengembangkan program atau mengambil tindakan yang tepat, seperti pengadaan sistem pelatihan bersertifikasi yang terintegrasi, mengembangkan sistem E-Registration untuk mengintegrasikan data-base kasus tindak kejahatan anak, dan mengadakan kunjungan berkala ke pengadilan percontohan lainnya untuk mengawasi implementasi serta memberikan pengarahan teknis,” ujar Fatahillah, Koordinator Sektor Pengawasan EU-UNDP SUSTAIN (pian)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow