Terlambat Bayar Angsuran, Mobil Vioz Nyaris Ditarik Paksa Pihak Leasing
Klapanunggal – BogorBagus.Com – Mawardi (38), warga Desa Bantarjati Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor mengaku kesal lantaran gara-gara terlambat membayar angsuran cicilan bulanan untuk pembelian 1 unit mobil Vioz yang dibelinya secara kredit nyaris diambil paksa oleh Dep Collector yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (leasing) PT. BPR Olympindo Primadana Jatiwaringin Pondok Gede Bekasi. *
Awal kejadiannya Senin (10/10/2016) mobil dipakai adiknya ke wilayah Depok, namun ditengah jalan langsung dipalangin mobil Avanza milik debtcolector, didalam mobil saya tersebut ada 3 orang wartawan BogorBagus.Com, dengan perdebatan yang cukup panjang akhirnya mereka langsung meluncur kerumah pemilik. Kemudian mereka pulang dengan membawa 1 juta yang awalnya minta 6 juta.
“Sebenarnya saya ini ada niat untuk membayar kewajiban angsuran kredit mobil itu, namun karena mereka memaksa dan pihak leasing itu mau tarik mobil saya itu, untungnya ada abang – abang ini dan abang – abang media (BogorBagus.Com – Red),” pungkas Mawardi kepada BogorBagus.Com
Untuk diketahui, pihak leasing agar tidak bisa sewenang-wenang menarik paksa unit mobil atau motor yang dalam masa angsuran. Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur syarat uang muka atau DP kendaraan bermotor melalui bank minimal 25 persen untuk roda dua dan 30 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif, serta 20 persen untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
Bahkan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari konsumen yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Jika pihak leasing tetap melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan yang tertunggak maka pihak leasing dapat dikenakan sanksi Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 juncto Pasal 3. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.(Sofyan/Arifin/Romly).
* Sampai berita ini diturunkan wartawan sedang berusaha mengkonfirmasi ke PT. BPR Olympindo Primadana Jatiwaringin Pondok Gede Bekasi.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow