Tantangan dan Usaha Pemulihan Ekonomi Daerah Bagi Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bogor di Masa Pandemi Covid-19
CIBINONG – Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghadapi sejumlah tantangan dimasa pandemi Covid-19. Salah satun tantangan besar yang dihadapi adalah penurunan drastis angka penjualan. UMKM di masa pandemi ini memiliki berbagai tantangan. Seperti, penurunan penjualan, permodalan, distribusi terhambat, kesulitan bahan baku, produksi menurun dan PHK buruh.Laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bogor merosot tajam selama Pandemi Covid-19. Dari 5,85 persen di tahun 2019, menjadi minus 1,77 persen di tahun 2020 dan angka pengangguran naik 14 persen.Turunnya laju ekonomi tersebut merupakan dampak dari tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bogor.
Tantangan koperasi menghadapi masa pandemi ini semuanya serba digital, koperasi harus mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada saat ini. Pada era industri 4.0, bahkan menuju revolusi ke 5.0, maka koperasi sebagai soko guru nasional tidak boleh ketinggalan, harus ikut mengadopsi pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatannya.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan upaya memulihkan keberlangsungan UMKM.Seperti berupaya meningkatkan produksi pangan dan mendorong kemandirian ketahanan pangan keluarga. Memaksimalkan pengembangan komoditas yang tidak terdampak saat pandemi misalnya bunga, tanaman hias, ikan hias dan lain-lain.Strategi lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,yaitu pemberian stimulus kepada UMKM dan koperasi,berikut Bantuan Langsung Tunai (BLT) usaha ultra mikro dan mikro. Selanjutnya,restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro dan restrukturisasi kredit untuk koperasi melalui Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB).
Pemerintah Pusat melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor memberikan Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut senilai Rp 1,2 juta yang akan diberikan per pelaku usaha mikro. Program ini sudah mulai disalurkan sejak tahun lalu.
Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut telah disalurkan kepada 12,7 juta Pelaku Usaha Mikro dengan nilai dengan sebesar 15,24 Triliun atau telah terserap sebesar 99,2% dari jumlah nilai yang dianggarkan sebesar 15,36 triliun. Banpres Produktif Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut telah disalurkan kepada penerima manfaat bekerja sama dengan melalui BRI danBNI.Hingga 10 Agustus 2021 lalu, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor telah mengusulkan 421.545 Pelaku Usaha Mikro.
Bagi para Pelaku Usaha yang mengalami dampak dari Pandemi Covid ini bisa mendaftarkan diri dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM tersebut adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan
2. Memiliki Nomor Kartu Keluarga
3. Memiliki NIB-IUMK/SIUPP/SKU
4. Foto Usaha
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2 tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:
1. Belum pernah menerima dana BPUM Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
3. Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Adapun calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.Pengusul BPUM tersebut termasuk dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/Kota,koperasiyang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur kredit pemerintah. Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima. Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut.
Akibat pandemi COVID-19, berbagai sektor terkena imbasnya, termasuk lebih dari 80% pelaku UMKM. UMKM yang merupakan tulang punggung bagi perekonomian kita yang menghasilkan 60 persen dari PDB lokal. Upaya terbaik sangat penting untuk membantu UMKM bertahan di masa pandemi. Kementerian Koperasi dan UMKM Indonesia melaporkan bahwa 99,99 persen bisnis di Indonesia adalah UMKM, dengan total 64 juta unit. UMKM menyerap hingga 97 persen tenaga kerja, sementara perusahaan besar menyerap sekitar 3 persen.
Pemerintah Kabupaten bogor melakukan upaya pemulihan ekonomi dengan membentuk satuan tugas pemulihan ekonomi daerah Kabupaten Bogor, dengan Keputusan Bupati Bogor Nomer 360/173/Kpts/Per-UU/2021 yang telah diubah dengan Keputusan Bupati Bogor Nomer 360/352/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pembentukan atas Satuan Tugas Pemulihan Ekkonomi Daerah Kabupaten Bogor.
Didalam Pemulihan Ekonomi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor berada pada Divisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Ekonomi Kreatif yang tentunya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah berkolaborasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata..
Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bogor bertujuan untuk Membangun Perekonomian Masyarakat yang maju dan berdaya saing melalui Pengembangan Usaha Koperasi dan UMKM sehingga meningkatnya kualitas produk Koperasi yang merupakan salah satu penggerak ekonomi di masyarakat.
Dalam situasi Pandemi ini banyak koperasi yang mengalami kekurangan modal yang membuat pergerakan koperasi semakin lambat, di tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah memberikan Hibah berupa Uang tunai sebesar Rp.15.000.000 kepada 30 Koperasi.
Semoga dengan adanya hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, prosentase koperasi aktif dan sehat akan semakin meningkat jumlahnya, dan pada akhirnya, laju volume usaha koperasi terhadap modal sendiri semakin meningkat. (adv)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow