SPBU Nakal Diduga Menjadi Penyebab Kelangkaan BBM Premium Bersubsidi

SPBU Nakal Diduga Menjadi Penyebab Kelangkaan BBM Premium Bersubsidi

Smallest Font
Largest Font

Leuwisadeng – BogorBagus.Com – , Ulah SPBU nakal memang meresahkan, sementara pengendara tidak bisa mendapatkan BBM premium bersubsidi dengan alasan habis namun didepan mata terlihat antrian kendaraan membawa jerigen yang diduga adalah para pedagang eceran yang sudah bekerjasama dengan oknum SPBU nakal tersebut.

Seperti yang terjadi di SPBU 34. 608 Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu (28/12/2016) diduga menjual kepengecer sedangkan pada tiang SPBU tersebut bertuliskan pemberitahuan bahwa “Premium Habis.” Ironisnya lagi tulisan tersebut ditempel dibelakang tiang bukan pada mesin pompanya.

Hendrik pengawas SPBU yang dijumpai BogorBagus.Com di SPBU tersebut tidak mempenkenankan media untuk mengkonfirmasinya, bahkan seakan berkelit dan mengajak pihak media untuk melihat langsung kelokasi pemasangan pemberitahuan tersebut.

“Ditempelnya disini bang, bukan pada mesin pompa. Ini menunjukan bahwa pengumuman ini tidak resmi, dan tidak menyalahi aturan,” tuturnya dengan nada keras dan emosi.

Pantauan BogorBagus.Com dilokasi SPBU tersebut sedang terjadi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang dijual kepengecer atau mereka menyebutnya dengan “pengecoran”. Sementara pengendara yang lain tidak bisa mendapatkannya dengan alasan habis. “Premium habis kenapa masih bisa di jual kepedagang eceran,” gerutu salah seorang pengendara yang sedang mengantri dan tidak mau menyebutkan identitasnya.

Petugas SPBU yang melayani penjualan eceran, kepada BogorBagus.Com dilokasi mengatakan bahwa mereka memang menjual kepedagang eceran seperti SPBU yang lain.

“Mereka biasa membeli pake jerigen dan kadang juga tidak, biasa juga dengan mengisi full tangki sepeda motornya sampai rumah disedot dan kembali lagi kesini,” tutur  Ida operator di SPBU

UU No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang melarang praktik penjualan bensin eceran. Pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi  Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan dihukum. Tak tanggung-tanggung, hukuman yang menghantui para penjual bensin eceran bisa berupa denda sebesar Rp 6 miliar dan kurungan selama enam tahun. (wwh/mly).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow