Sosialisasi Perpres Nomor 43 Tahun 2018 Dilaksanakan di Kemang Bogor
Sosialisasi Perpres Nomor 43 Tahun 2018 Dilaksanakan di Kemang Bogor.
Kemang-BogorBagus.com.
Kementrian ESDM adakan acara dengan masyarakat tentang sosialisasi peraturan Presiden RI nomor 43 tahun 2018, mengenai perubahan atas pelaturan Presiden RI 191 tahun 2014 dan Kepmen ESDM nomor 1851k/15/mem/2018 tentang penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Yang di hadiri langsung oleh Anggota DPR RI Komisi VII, KH, Nawafie Saleh, SE, MM. Muhammad Ervan Hardiyanto Inspektorat Jendral Kementrian ESDM, Sumihar Panjaitan Komite BPH Migas, Hufron Asrofi SH, M,Hum Kepala Biro Hukum Kementrian ESDM, Rifki SR Bogor Raya PT. Pertamina Persero, juga Danramil dan Kapolsek Kemang. Untuk itu BPH migas mengadakan acara sosialisasi tersebut yang di maksud, di Aula Pendopo 45 Hotel Resto jalan raya Parung 45 Jampang, Kemang Bogor, Sabtu (17/11/2018).
Menindaklanjuti peraturan Presiden nomor 43 tahun 2018, tanggal 24 Mei 2018 tentang perubahan, di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Provinsi Jawa Tengah, Jogyakarta dan Provinsi Bali.
Aturan yang di maksud bahwa jenis BBM khusus penugasan, wajib untuk di distribusikan di pulau Jawa, Bali dan Madura. (Red/dn)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow