Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pengolah Mercury Ilegal

Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pengolah Mercury Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pengolah Mercury Ilegal.

Cibinong – BogorBagus.com.

Kepolisian Resor Bogor mengamankan pelaku tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin di Kampung Bungur, RT 005/004 Desa Tajur Halang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Tersangka diamankan pada Selasa ( 25/7/2017 ) jam 17.00 WIB karena melakukan pengolahan dan pemurnian mineral hasil tambang berupa batu cinnabar hingga menghasilkan mercury, dengan cara awalnya batu cinnabar dilakukan penjemuran atau pengeringan terlebih dahulu, kemudian batu cinnabar ditimbang untuk mengetahui berapa jumlah total batu cinnabar terus dilakukan penggilingan dengan menggunakan mesin giling untuk menghasilkan bubuk batu cinnabar, batu cinnabar yang telah digiling dicampur dengan bubuk besi dan bubuk kapur kemudian campuran tersebut dimasukkan ke dalam bong akan berubah menjadi cairan, maka setelah itu dilakukan penyaringan dengan menggunakan kain halus untuk memisahkan ampas dengan cairan mercury setelah dilakukan yang kemudian dituangkan ke dalam jirigen plastik, kegiatan tersebut tidak dilengkapi ijin berupa IUP, IPR dan IUPK yang diterbitkan oleh Gubernur maupun Bupati atau Walikota serta instansi terkait lainnya.

Ada 7 orang tersangka yang ditangkap yaitu berinisial (L) 42 tahun, (U) 22 tahun, (H) 19 tahun, (MY) 24 tahun, (J) 25 tahun, (A) 35 tahun dan (US) 37 tahun yang merupakan warga Desa Tajur.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 30 (tiga puluh) buah bong, 70 (tujuh puluh) buah ember plastik, 2 (dua) buah baskom plastik, 3 (tiga) buah bak plastik, 1 (satu) lembar kain halus, 1 (satu) buah corong plastik, 5 (lima) karung serbuk besi, 2 (dua) karung kecil serbuk kapur, 37 (tiga puluh tujuh) karung batu cinnabar, 1 (satu) buah timbangan duduk, 1 (satu) buah timbangan kecil, 7 (tujuh) buah dirigen yang berisikan mercury, 1 (satu) buah tabung besi yang berisikan mercury dan 1 (satu) buah mesin penghancur batu.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman selama 10 (sepuluh) tahun penjara.(Lkt/Ita Humas Polres Bogor)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow