Saksi Ahli dalam Sidang Sengketa Lahan 26 Ha, Patut Diduga Pelacur Akademis.

Saksi Ahli dalam Sidang Sengketa Lahan 26 Ha, Patut Diduga Pelacur Akademis.

Smallest Font
Largest Font

Saksi Ahli dalam Sidang Sengketa Lahan 26 Ha, Patut Diduga Pelacur Akademis.

Medan – BogorBagus.com. –

Pengadilan Negeri  kelas 2 B Tarutung yang memeriksa perkara nomor 14/Pdt.G/PN/2016.Trg antara masyarakat desa Parik Sabungan sebagai Penggugat dengan Pemerintah Daerah Tapanuli Utara sebagai 1, dan Angkasa Pura II sebagai tergugat 2, dengan Obyek Perkara lahan 26 Ha yang di peruntukkan sebagai Lahan Bandara Silangit, tanpa memberikan ganti rugi kepada masyarakat desa parik sabungan.

“Lahan tersebut diserahkan oleh Pemda Tapanuli utara dengan menyatakan bahwa lahan yang diserahkan kepada AP II tersebut merupakan Aset Pemda sebagai APL (area penggunaan lain) dari hutan register 42 yg bernama hutan sijaba. Agenda sidang selasa (24/10/2017) merupakan pemeriksaan Saksi Ahli dari pihak tergugat Prof.Dr Muhammad Yamin, seorang guru besar Universitas Sumatera Utara yang mengakui memiliki keahlian dalam Hukum Agraria Adat.

Keterangan dari saksi ahli tersebut sedikitpun tidak mencerminkan pendapat dari seorang ahli, malahan bisa diduga bahwa keahlian dari saksi ahli bersifat tendensi yang berpihak kepada kepentingan pihak tergugat dan menyesatkan, khususnya bagi dunia akademisi dan bagi masyarakat adat terlebih khusus lagi masyarakat Tapanuli

Menurut direktur eksekutif LBH BARA JP Dinalara Butarbutar S.H, M.H kuasa hukum penggugat bahwa, saksi ahli patut diduga telah melacurkan keahlian akademisi dengan membuat istilah “sekali elang terbang tinggallah ranting, sekali kerbau pergi tinggallah kubangannya” dan ahli menafsirkan apabila seseorang meninggalkan kampungnya walaupun satu hari, maka dia kehilangan hak atas tanah milik adatnya, dan bahkan ahli mempertegas pepatah ini berlaku untuk seluruh suku ada di Indonesia, sang ahli tidak mengindahkan kearifan lokal budaya suku – suku di Indonesia khususnya suku batak yang mengenal “bona ni pasogit” atau “bona ni pinasa” dimana kearifan lokal memiliki pepatah yg berbunyi “inganan panuanan ni pusok” dengan tafsir ” tanah merupakan satu kesatuan dengan manusia batak, dan sang ahli tidak mengerti arti ” parhutaan” menurut orang batak dimana pekuburan batak untuk yang meninggal telah menempuh” saur matua ” atau ” sari matua ” di kuburkan di tano pusaka atau dikenal dengan holi holi ni natua tua,” sambung Dinalara

Ironisnya, bahkan saksi ahli dengan tegas menyatakan kuburan masyarakat adat batak bukan merupakan salah satu ciri kepemilikan tanah milik adat tersebut. Pendapat saksi ahli tersebut juga tidak mengindahkan keberadaan tanah milik adat menurut UUPA, dimana dalam undang – undang tersebut keberadaan tanah adat masih diakui keberadaannya dan juga saksi ahli tidak memahami lahirnya UUPA bersumber dari hukum adat, sehingga keahlian ahli benar-benar tidak berdiri diatas kejujuran sebagai akademisi, dan berharap kesaksian ahli tidak menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim dengan nada lantang mengatakan kepada Majelis Hakim yg dipimpin Eko Julianto, SH.,MH.” tegas direktur eksekutive LBH Bara JP dalam keterarangan pers yang diterima Media BogorBagus.com (BBC), Rabu (25/10/2017).

Lanjut Dinalara, Keterangan saksi ahli ini akan mengakibatkan tanah adat milik perantau akan hilang” kampung saya akan hilang Pak Hakim karena kami semua sekarang tidak lagi tinggal dikampung, masyarakat batak tidak lagi menjadi pemilik tanah adat bila sempat meninggalkan tanah adatnya apabila berpatokan kepada pendapat saksi ahli. Apalagi mengingat putra putri batak adalah senang merantau, sehingga pada waktu Raja Inal Siregar sebagai Gubernur Sumut dengan gencar mengkampanyekan program Marsipature Hutana be, yang ditujukan kepada putra putri batak yang merantau dan hal itu disambut gembira oleh anak-anak rantau. Contohnya TB Silalahi pature hutannya di Balige, Luhut Binsar Panjaitan pature hutannya di Silaen, TD Pardede, dan lain – lain sehingga keterangan ahli ini disambut suara riuh, karena geram oleh pendapat ahli tersebut, baik oleh pengunjung sidang maupun oleh orang – orang yang kebetulan mendengar pendapat ahli tersebut.

Dinalara Butarbutar yang juga berprofesi sebagai Dosen fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor dan juga menjabat sebagai Ketua Program Konsentrasi Hukum Perdata di Kampus tersebut menegaskan akan menyurati Pihak Universitas Sumatera Utara khususnya Fakultas Hukum untuk mempertimbangkan keahlian saksi ahli tersebut karena patut diduga telah menjual keahliannya demi kepentingan pihak yang membayar dengan mengesampingkan kepentingan keadilan dan kebenaran akan keilmuannya dan patut diduga sangat mencoreng dunia pendidikan,” ungkapnya.

Ia sangat menyanyangkan pernyataan ahli ini, mengingat beliau adalah seorang yang menyandang gelar profesor (guru besar) yaitu gelar akademik tertinggi, yang seharusnya dihargai oleh ahli, dan tidak merendahkan keilmuannya dengan pernyataan yang diduga tidak sesuai dengan keilmuan yang benar, dengan tegas mempertanyakan keahlian dari ahli yang mengaku ahli hukum agraria adat dari USU ini apakah benar – benar ahli dalam bidang keilmuan yang telah menyandang gelar prof ? Dan oleh karena itu kami dari LBH Bara JP akan mempertanyakan keahlian dari pada ahli ini kepada Pihak Fakultas Hukum USU. Agar tidak terulang lagi ada ahli yang diduga melakukan pelacuran keilmuan,” tutupnya.(Lkt/Dev)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow