Proyek Pembangunan Taman Tematik Depan Kecamatan Leuwiliang Diduga Tidak Patuhi SOP K3

Proyek Pembangunan Taman Tematik Depan Kecamatan Leuwiliang Diduga Tidak Patuhi SOP K3

Smallest Font
Largest Font

BOGOR – Pekerjaaan pembangunan taman tematik di Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor diduga tidak memenuhi SOP Standard Keamanan, Keselamatan, Kesehatan atau K3, pada Minggu (3/10/2021).

Pemerintah Kabupaten Bogor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dengan nama pekerjaan, pekerjaan pembangunan taman tematik di Kecamatan Leuwiliang pada sub kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur kawasan pemukiman di kawasan strategis daerah kabupaten/kota.

Dengan waktu pekerjaan: 90 (sembilan puluh) hari kalender, mulai tanggal 27 September 2021, bersumber Dana dari APBD Kabupaten Bogor, dengan nilai kontrak Rp 1.085.012.818,35 (Satu milyar delapan puluh lima juta dua belas ribu delapan ratus delapan belas koma tiga puluh lima rupiah).

Papan plang proyek

Pengerjaan oleh Kontraktor: CV. Permata Bunda dan Konsultan Pengawas: CV. Arsikom tatawewengkon.

Namun, saat dikonfirmasi pelaksana atau mandor sedang tidak ada ditempat, hanya saja pekerja yang baru selesai bekerja, tidak dapat dimintai keterangan.

Sementara, menurut Pengamat Hukum Nurdin Ruhendi SH sebagai advokat, menyayangkan proses pengerjaan tersebut jika tidak sesuai K3, ia menuturkan ada sanksi denda tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 96 pada UU tersebut menjelaskan.

“Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”, ungkap Nurdin.

Dia berharap, aturan ini pun bisa memberi efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur, seperti konsultan perencana dan kontraktor. Sehingga, kedepannya, dalam menjalankan proyek infrastruktur, pemangku kepentingan selalu mengedepankan K3 dan SOP.

Bila ini dilalaikan, maka kami akan melaporkan dan mengadukan pelanggaran ini kepada pihak-pihak yang berwenang untuk diberikan sanksi yang berat.

Ia juga mempertanyakan fungsi pengawas dalam pengerjaan taman tematik Leuwiliang yang menyerap anggaran ABPD senilai Rp1 Miliar lebih ini, hingga berita ini diturunkan belum didapat keterangan dari stakeholder terkait. (Wawah)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow