Program ‘ITSBAT NIKAH’ Permudah Warga Membuat Surat Nikah

Program ‘ITSBAT NIKAH’ Permudah Warga Membuat Surat Nikah

Smallest Font
Largest Font

Program ‘ITSBAT NIKAH’Permudah Warga Membuat Surat Nikah.

Tajurhalang – BogorBagus.Com.

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama dengan Pengadilan Agama yang dibawah naungan Mahkamah Agung menggulirkan program Itsbat Nikah bagi warga yang sudah menikah namun belum memilki surat nikah. Sejauh ini memang banyak warga masyarakat yang sudah menikah baik yang menikah belum lama maupun yang sudah lama belum memiliki surat nikah yang nantinya akan sulit sekali jika ingin membuat akte kelahiran anak.

Camat Tajurhalang pada rapat minggon beberapa waktu lalu menyampaikan progam itsbat nikah tersebut. Seluruh proses awal sampai selesai akan ditangani oleh UPT KUA dan Kasie Kesra kecamatan.
Mulai dari tahap awal pendataan, pendaftaran sampai hal-hal lainnya akan ditangani oleh KUA dan Kasie Kesra, semuanya sesuai peraturan pemerintah yang berlaku sebagai pedoman teknisnya, jelas Camat Nurhayati.

Roby Samsi,S.Ag selaku Kepala KUA Tajurhalang menjelaskan bahwa tugas dan tujuan pemerintahan Kecamatan dan KUA Tajurhalang yang ingin menjembatani kepentingan warga masyarakat yang pernikahannya tidak dicatatkan, salah satunya melalui program itsbat nikah agar mereka mendapatkan Akta untuk semua keperluan adminitrasi dan berpedoman kepada dasar peraturan yang ada, terutama masyarakat yang sudah menikah dipermudah membuat surat nikah, namun dalam proses pendataan sampai pendaftaran menjelang itsbat nikah warga dikenakan biaya yang besaran nominalnya serta acuannya sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No.1 pasal 5 tahun 2015. Tidak mungkin kami akan memungut biaya dan memberatkan warga, bahkan kami akan akan bekerjasama dengan pihak pemdes agar membantu warga yang tidak mampu untuk membuatkan surat keterangan tidak mampu agar diringankan biayanya, atau juga kami akan mencari donatur yang mau membiayai warga tidak mampu itu, jelas Roby Samsi,S.Ag.

“Semoga dengan adanya program itsbat nikah ini warga dapat memiliki surat nikah yang merupakan dokumen penting dan syarat mutlak pembuat akte kelahiran anak yang akan sekolah atau hal lainnya”, harap kusmayadi Kasie Kesra Kecamatan.
(wawan)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow