Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Smallest Font
Largest Font
Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

KOTA BOGOR–BogorBagus.com.

Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu atas nama Nanu Hermawan (29) tahun, yang beralamat di Kampung Indah Sari RT 02/RW 01, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Pelaku berikut Barang Bukti berupa 11 paket plastik klip kecil Sabu-sabu dengan berat 7,90 gram, diamankan dirumahnya di Kampung Indah Sari, RT 02/RW 01 Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Kamis (30/8/2018) pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol.  Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., MH dalam keterangannya mengatakan, “Kejadian berawal dari informasi masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri fisik badan kurus, tinggi sedang, rambut pendek sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang tinggal di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor,” ungkapnya dengan awak media, Minggu (02/09).

Dari informasi tersebut, Kapolresta Bogor Kota memerintahkan tim Opsnal 1 yang dipimpin Aiptu Andriansyah, melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar Kampung Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dan ditemukan rumah seseorang yang mempunyai ciri fisik seperti disebutkan di atas.

Selanjutnya, tim Opsnal mendatangi rumah tersebut dan didapati seseorang yang mengaku bernama Nanu Hermawan (NH) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 11 klip sabu dari kantong celana sebelah kanan.

Menurut pengakuan NH (29) tahun, Sabu-sabu tersebut adalah titipan Bren (DPO) untuk dijual kembali oleh NH. Dan NH juga mengakui sabu tersebut diambil dari Abang (DPO) di rumah makan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan petunjuk melalui handphone oleh Bren (DPO).

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Lekat)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow