Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Tak Berkategori54 Dilihat
banner 468x60
Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Kota Bogor — BogorBagus.com.
Tim Buser dan Unit PPA, Sat. Reskrim, Polresta Bogor Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang Diduga melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur, pada hari Senin (16/4/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku berinisial C alias Abah AL (43) tahun, warga Kp. Babakan Poncol, 001/RW 002, Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor. Sedangkan korban berinisial, KAN (6) tahun, Pelajar PAUD AL Itihad, Pondok Aren, Kota Bogor, yang masih tetangga pelaku.
Penangkapan pelaku berdasarkan, Surat LP/252/IV/2018/JBR/RESTA BGR KOTA, tanggal 12 April 2018 dari pelapor S (39) tahun.
Kasat Reskrim, Polresta Bogor Kota, Kompol Didik, SH. dalam keterangannya mengatakan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor dan korban bahwa, pada hari Kamis, tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 08.00 Wib, saat korban main didepan rumah Pelaku, lalu Pelaku memanggil korban dengan melambai tangan lalu korban datang nyamperin Pelaku dirumah kontrakan Pelaku.
“Dan korban masuk kedalam rumah, lalu korban duduk di karpet dan Pelaku duduk dibelakang korban. Lalu Pelaku memasukin jari telunjuknya lewat samping celana dalam aku, lalu mencolok-colok kemaluan korban dan saat itu korban merasa sakit,” ujarnya mengutip keterangan korban.
Sementara berdasarkan keterangan pelaku, “Dia mengakui semua perbuatannya tersebut dan bahwa benar telah melakukan tindak pidan pencabulan terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Dengan kejadian tersebut, Unit PPA Polresta Bogor Kota telah melakukan, “Pemeriksaan terhadap Pelapor, Korban dan saksi-saksi, melengkapi Mindik-mindik awal, membuat SP2HP A1 dan VER korban di RS. FMC Bogor serta melakukan Koordinasi dengan Peksos untuk pendampingan Korban.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5 milyar. (Lekat)
banner 336x280

Tinggalkan Balasan