Polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan Operasi Miras 2018, terkait gangguan ketertiban umum. Dan yang jadi sasaran operasi kali ini di Warung milik Gatot Mulyadi yang berada di Kampung Tajur, RT 002/RW 004, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, Senin (9/4/018) pukul 21.00 hingga 23.00 WIB.
Menurut keterangan, Kasub bag Humas, Polresta Bogor Kota, AKP Yuni Astuti, SH dalam pelaksanaan operasi ini dilakukan penggeledahan di Warung milik Gatot Mulyadi yang diduga pula, tidak memiliki ijin atau SIUPMB,” ujarnya.
Dari hasil operasi miras tersebut dilakukan penyitaan berbagai merk minuman keras, diantaranya: 39 botol besar Intisari, 19 botol kecil anggur orangtua, 15 botol besar anggur merah, 11 botol besar anggur putih, 5 botol kecil vodka iceland, 5 botol kecil Drum.
Barang bukti tersebut diatas dibawa untuk diamankan ke Sat Narkoba, Polresta Bogor Kota di Jl. Pemuda/Kantor Bapenda kota bogor. (Lekat/Humas Polresta Bogor Kota)