Polresta Bogor Kota Lakukan Pengamanan Ekskusi Lahan Oleh PN Kota Bogor
Kota Bogor – BogorBagus.com.
Kapolresta Bogor Kota didampingi Waka Polresta Bogor Kota pimpin langsung pengamanan pelaksanaan Eksekusi lahan seluas 21 Ha, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Bogor, berlokasi di Jl. Soleh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (5/4/2018) pukul 07.10 hingga pukul 08.49 WIB.
Unsur pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, terdiri dari, 128 personil Polresta Bogor Kota dan 60 Personil dari Gabungan TNI, Denpom III Siliwangi, DLLAJ Kota Bogor dan Satpol PP Kota Bogor.
“Sedangkan Pelaksanaannya terbagi dalam 4 Tim berdasarkan Zona Batas tanah lokasi eksekusi,” hal tersebut dijelaskan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya di Kota Bogor.
Sebelum melakukan pengamanan, terlebih dulu pada pukul 07.10 wib. dilaksanakan Apel kesiapan Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi yang dipimpin, Kabag Ops, Polresta Bogor Kota, Kompol Fajar, SH.
Menurut Kapolresta Kota Bogor, Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Ekskusi pengosongan Lanjutan No. 24/pdt.Eks/1994/PN.Bgr Jo No. 23/Pdt.G/1989/PN.Bgr terkait perkara No. 03/Pdt.Bth/1995/PN.Bgr. dengan pemohon Ny. H. Siti Asmara dengan pengacara Kabunang Rudi Yanto, H.
Setelah dilakukan Pembacaan Putusan Eksekusi, oleh Petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka dilakukan pula pemasangan Plang Keputusan Pengadilan di Lokasi Eksekusi Lahan yang dipimpin, Kepala Panitera PN Kota Bogor, Ratu Hera, SH., MH,” pada pukul 08.13 wib.
“Dilanjutkan pemasangan Plang (Tanda Kepemilikan tanah) di titik – titik batas tanah oleh pihak pemohon,” pungkasnya.
Pelaksanaan Eksekusi Lahan oleh Pengadilan Negeri Kota Bogor secara keseluruhan berlangsung aman, tertib, lancar dan kondusif. (Lekat)