Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Tewas

Tak Berkategori134 Dilihat
banner 468x60
Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Hingga Tewas

Kabupaten Bogor – BogorBagus.com.

Polres Bogor ungkap Kasus tindak pidana Penganiyaan yang menyebabkan korban EM (40) tahun meninggal dunia di Griya Bukit Jaya Blok E-2, RT 07/RW 28, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Selasa (26/06/2018)

banner 336x280

Kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB pelaku JF (38) tahun, alamat Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor memarkirkan mobilnya tepat di depan toko milik korban, sehingga korban menegur pelaku agar menggeserkan mobilnya sedikit ke samping yang akhirnya antara pelaku dan korban cekcok mulut persis di samping Alfamart Griya Bukit Jaya.

Pada pukul 19.00 WIB korban mengantar pesanan Aqua Galon dari pelanggannya menggunakan motor setelah selesai mengantar Aqua gallon korban pun pulang. Ditengah perjalanan korban bertemu kembali dengan pelaku yang juga sama menggunakan motor, mereka sama-sama berhenti dan saling dorong. Pelaku mengeluarkan pisau dari belakang bajunya dan korban berusaha untuk lari namun sempat dikejar oleh pelaku dan korban pun ditusuk bagian dada oleh pelaku.

Setelah korban sempoyongan akhirnya pelaku melarikan diri dan korban ambruk serta terjatuh. Akhirnya korban ditolong warga dan dibawa ke klinik Ikyapida Tlajung Udik, namun belum sampai di klinik korban menghembuskan nafas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia.

Modus Operandi pelaku menusuk dada korban menggunakan senjata tangan (pisau).

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah baju korban, 1 (satu) buah baju pelaku dan 1 (satu) unit HP.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (3), jo 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Humas Polres Bogor)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan