
BOGOR, BogorBagus.com – Jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor menangkap dua mucikari masing masing berinisial Y alias M (28) Perempuan dan GG alias A (29) Laki-laki.
Diketahui kedua mucikari ini memasarkan perempuan muda kepada pelanggannya melalui Whatsapp. Keduanya berhasil ditangkap di salah satu Hotel di Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 19.40 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga meminta keterangan dari KO (perempuan muda-red) yang diduga dipekerjakan untuk melayani hidung belang.
“Modus operandi kedua mucikari tersebut yaitu dengan memasang foto-foto wanita muda hidung belang kemudian berkomunikasi dengan pelaku kemudian mengantarkan perempuan muda tersebut ke hotel yang sudah dipesan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Muhamad Joni kepada wartawan, Rabu (23/10) di Mako Polres Bogor.
Saat penangkapan sat reskrim polres bogor mengamankan kedua pelaku dan wanita muda yang dipekerjakan sebagai PSK serta menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah Handphone, 1 buah kondom, 1 buah baju korban, 1 buah handuk, 1 buah mobil Honda Brio, dan Uang sejumlah Rp. 3000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Dalam kasus ini Pelaku dikenakan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
No Responses