Perbuatan Curang diduga dilakukan Saipudin

Perbuatan Curang diduga dilakukan Saipudin

Smallest Font
Largest Font

Perbuatan Curang diduga dilakukan Saipudin

Tajurhalang – BogorBagus.com –

Enang Syahroni merasa tertipu dengan membeli tanah kavling seluas 1. 998 meter (Seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) persegi yang terletak di Kampung Kandang Panjang RT 01/RW 06, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Transaksi jual beli tanah tersebut pada tahun 2013 lalu, dengan harga Rp.400.000 ribu/meter. “Dalam surat pernyataan jual beli, mutlak tanah kavling terterah, bahwa siapapun tidak berhak mengganggu atau menggugat termasuk ahli waris saya (Saipudin red), diketahui oleh Nadi Wijaya atas nama Kades Tajurhalang pada saat itu, dan Ketua RT 01, Puji serta Ketua RW 06, Oman Oceng.

Marten Batlayeri, Penerima Kuasa dari Enang Syahroni mengatakan, “Awalnya klienya, Enang Syahroni membeli tanah tersebut seharga Rp. 175 juta rupiah, ditambah dengan tiga unit kendaraan roda empat jenis Honda Civiv, Toyota Yaris, Daihatsu Terios.

“Setelah beberapa waktu kemudian Enang Syahroni merasa kecewa, setelah mengetahui tanah kavling yang dibelinya tertanggal 28 Maret 2013, ternyata sudah di jual lagi ke orang lain tanpa sepengetahuannya (Enang Syahroni red),” ungkap Marten, kepada Tim Media BogorBagus.com, Senin (20/11) di Bogor.

Martin berharap agar Saipudin kooperatif dan segera mengembalikan total Nominal yang terhitung pada saat transaksi jual beli pada tahun 2013 sebesar Rp. 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah),” tegasnya.(Lek/Dv)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow