Pengurus Koperasi KPPL Samudera Mulya Ciparage Klarifikasi Pemberitaan Miring

Pengurus Koperasi KPPL Samudera Mulya Ciparage Klarifikasi Pemberitaan Miring

Smallest Font
Largest Font

KARAWANG,- Berita soal dugaan adanya penggelapan dana paceklik pada Koperasi Produksi Perikanan Laut (KPPL) Samudera Mulya Ciparage, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Sehingga berujung adanya laporan ke Polda Jawa Barat. Karena dicurigai tidak adanya transfaransi penggunaan dana paceklik dalam kurun waktu 3 Tahun sebesar Rp 1,7 miliar. Sementara menurut versi pelapor, dana yang di bagikan ke anggota hanya Rp. 600 juta.

Sementara itu, pada saat di konfirmasi dan di minta keterangannya, Sekretaris KPPL Samudera Mulya Ciparage, yang juga anggota Koperasi, Abdul Halim membantah tudingan tersebut.

“Pada prinsipnya, kami selaku pengurus dari KPPL Samudera Mulya Ciparage sudah melaksanakan kewajiban dalam bentuk Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2018. Di mana dalam RAT sebagai bentuk Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, kami memberikan hak – hak anggota untuk menyampaikan segala sesuatunya di dalam forum rapat.” Ungkapnya.

“Sebagai mana yang tertuang dalam Bab. V soal Hak Dan Kewajiban Peserta Rapat. Dalam poin 5 jelas di sebutkan. Setiap anggota mempunyai hak suara 1 (satu) orang 1 (satu) suara. Dan pada poin 6 jelas juga tertuang. Setiap anggota yang menggunakan teks hak suaranya harus langsung, jelas objektif dan terarah pada sasarannya.”,

“Dan Bab. IX soal Syahnya Keputusan Rapat Pasal. 9 pada poin 1. Setiap keputusan di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat berazaskan kekeluargaan dan di nyatakan sah apa bola di setujui minimal dua pertiga dari jumlah anggota peserta rapat. Dan poin 2, apabila tidak tercapai kata mufakat maka keputusan di ambil melalui pemungutan suara dan di nyatakan sah apa bila di setujui dua pertiga dari jumlah anggota peserta rapat”.

“Artinya, dengan adanya RAT dan ketuk palu berdasarkan kesepakatan peserta rapat, dengan di buktikan melalui daftar hadir peserta rapat, risalah rapat, notulensi dan dokumen RAT yang di buat dalam satu bundel bekas, artinya sudah di anggap final dan tidak ada masalah, dan untuk pelaksanaan RAT itu bukan di laksanakan pada tanggal 23 Juni 2019, tetapi tanggal 30 Juni 2019.”,

“Persoalan ada pihak yang sampai melaporkannya ke ranah hukum, itu haknya lah. Tapi yang jelas kami memiliki keyakinan, tidak ada masalah berkaitan dengan organisasi kami, dan kami pun selaku pengurus dan juga anggota Koperasi memiliki dokumen pendukung, dari mulai penggunaan keuangan, sampai administrasi.”,

“Bahkan pihak pelapor yang konon katanya mewakili 60 anggota yang merasa dirugikan juga hadir dalam RAT. Logikanya, jika memang ada masalah berkaitan dengan keuangan, kenapa tidak di bahas dalam forum RAT saja, dan kalau memang ada masalah, lalu yang 60 anggota merasa keberatan serta mempersoalkan, tidak mungkin dong ada keputusan final RAT yang disetujui serta di sepakati sehingga menjadi kesimpan rapat yang sah”, tutupnya. (Red/ddg~iwo)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow