Pengembang IPB Land Akan Digugat dan Dilaporkan ke Polres Bogor
Jakarta – BogorBagus.Com – Salah satu penyelengara kegiatan Event Organizer (EO) CV. Putra Berkarya akan melaporkan salahsatu perusahaan pengembang diwilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat bernama PT. GANTARI BAWANA Corp ke Polres Bogor Jawa Barat dalam waktu dekat ini, lantaran sudah menipu karena melanggar perjanjian yang mereka sepakati, Minggu (25/06/17)
Seperti yang dikatakan Wawan Setiawan pemilik CV Putra Berkarya kepada BogorBagus.Com “Pihak Gantari Bawana sebagai pengembang Perumahan IPB Land kami anggap melanggar komitmen dan perjanjian serta penipuan, termasuk dana fee komitmen Down Payment tidak dipenuhi sesuai perjanjian,” tegasnya
Masih menurut Wawan “Pastinya saya akan melaporkan saudara Rudi yang menerima transferan atas dana pribadi sebesar Rp. 30.000.000,- dan Andri dari PT. GANTARI BAWANA serta perusahaan PT. Gantari Bawana yang telah mengeluarkan surat SPK dan Surat Kerjasama saya anggap palsu karena melanggar komitmen dalam mengeluarkan down payment,” sambungnya
Menurutnya dalam perjanjian kerjasama tersebut Wawan mengaku sudah mengeluarkan dana untuk perusahaan PT. GANTARI BAWANA.
“Saya keluarkan dana tersebut sesuai janji saudara Andri bilamana dana tersebut keluar mereka menjanjikan akan keluarkan SPK dan Surat Kerjasama cepat. Tapi nyatanya meski SPK dan surat kerjasama dikeluarkan bahkan tertulis down payment dari tanggal 26 Mei kemarin hingga saat ini tidak dikeluarkan,” ungkap Wawan.
“Sebelumnya kami sudah bersabar bahkan kirim surat peringatan, tapi tidak dihiraukan. Karena itu saya melaporkan pasal penipuan dan kami meminta dana fee kembali dua kali lipat,”tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum CV. PUTRA BERKARYA Krisna Murti SH menegaskan bahwa akan terus menuntut pertangungjawaban pihak PT. GANTARI BAWANA. ” Ada beberapa poin yang sudah dilanggar mereka, karena kita lakukan delik aduan pasal penipuan yang merugikan seseorang,” tegasnya.
” Harusnya mereka juga tahu cara berbisnis, jelas – jelas klien saya sudah beritikad baik memberikan dana fee kepada mereka, tapi kenapa tidak digubris. Jadi mereka akan kami tuntut dengan Pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Pasal 1313 Undang undang perdata melanggar Perjanjian serta menuntut wanprestasi,” tegas Krisna Murti.
Lanjut Krisna “Bukti yang kita persiapkan adalah bukti transferan Rudi melalui Rekening Bank Mandiri Dan BCA (Pasal Penipuan) dan juga komunikasi Andri dan SPK serta Kontrak Kerjasama Gantari Bawana yang ditanda tangani oleh suadara Surya Darma. “Pastinya bukti transferan rekening saudara Rudi melalui Rekening BCA DAN Mandiri, komunikasi melalui telepon, whastapp dan sms serta Video Call dari Rudi dan Andri yang mewarning klien saya,”katanya.
“Dalam tuntutan nanti kita bicarakan, pastinya saat ini pengembalian dana Rp. 30 juta menjadi Rp. 60 juta. Terlepas tuntutan lain nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” jelasnya.(Asp)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow