Peletakan Batu Pertama Proyek IPB Gantari Land Gagal Dilaksanakan

Peletakan Batu Pertama Proyek IPB Gantari Land Gagal Dilaksanakan

Smallest Font
Largest Font

Tangerang Selatan – BogorBagus.Com – Acara Peletakan Batu Pertama Proyek Perumahan karyawan dan dosen IPB Gantari Land yang yang digawangi oleh PT.Gantari Bawana Corp. Dalam rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2017 lalu, ternyata tidak dapat dilaksanakan. Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu rekanannya yang Menangani event tersebut yaitu CV.Putera Berkarya melalui Dirutnya Wawan Setiawan.

BogorBagus.Com yang meminta konfirmasi perihal acara tersebut mendapatkan bukti-bukti atas ketidak siapan itu, dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dengan nomor 0335/SPK-PBP/KPIB/GB-PB/IV/2017 di tegaskan bahwa CV. PUTERA BERKARYA Selaku perusahaan yang menangani acara Peletakan Batu Pertama.

Namun hingga berita ini di rilis Jum’at (07/07/17) pihak GANTARI belum melaksanakan kewajibannya dalam hal termin pembayaran Down Payment (DP) untuk progres acara tersebut.

Sedangkan dari pihak CV. Putera Berkarya telah mengeluarkan dana Success Fee khusus kepada PT. GANTARI untuk acara ini dalam jumlah nominal yang lumayan besar.

“Kami keluarkan dana itu, acuannya SPK dan Pelaksanaan pekerjaan itu. Tapi ternyata, semua kesepakatan kerja yang di keluarkan oleh GANTARI meleset total tanpa kejelasan kapan pekerjaan ini dilaksanakan.” ungkap Wawan

Sementara itu, EP. SURYA DHARMA Direktur Utama PT.GANTARI BAWANA yang dihubungi oleh Wawan Setiawan dihadapan wartawan BBc tidak dapat memberikan kepastian kepan pelaksanaan progres ini dilaksanakan.

“Saya sudah beberapa kali berkomunikasi, namun selalu diminta sabar menunggu untuk waktu yang belum jelas. Kami sudah dirugikan secara Materi dan Waktu, seharusnya dana yang kami keluarkan itu bisa digunakan untuk modal dipekerjaan lain.” jelasnya

Atas kejadian ini, Wawan Setiawan telah berkordinasi dengan penasehat hukum nya Krisna Murti SH untuk mengadukan ke pihak yang berwajib dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 1313 Undang undang perdata.

“Surat Somasi sudah kami kirimkan, kita lihat saja dalam satu atau dua hari kedepan, bila mereka masih tidak bisa memberikan kepastian, kita sudah tidak dapat memberikan toleransi waktu lagi.” pungkas Wawan. (asp)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow