OPINI HUKUM: Pasutri di Gorontalo Ditangkap Usai Aniaya Anak Usia 10 Tahun Hingga Tewas

OPINI HUKUM: Pasutri di Gorontalo Ditangkap Usai Aniaya Anak Usia 10 Tahun Hingga Tewas

Smallest Font
Largest Font

OPINI HUKUM – Perihal sepasang pasutri yakni berinisial DR (34) dan MIST (32) menganiaya bocah berusia10 tahun inisial (AM) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo hingga meninggal dunia yang diketahui sebagai keponakannya sendiri.

Korban dianiaya oleh paman dan bibi menggunakan selang. Bahkan pelaku mengaku meteteskan cairan lilin panas pada lukanya. Pasangan suami istri (pasutri) itu menyiksa korban di rumahnya di Perumahan Padengo IV,Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Gorontalo pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.

Korban meninggal akibat luka di sekujur tubuhnya. Korban meninggal dunia di rumah pelaku. Pada tubuh korban terdapat luka lebam bagian punggung, tangan, leher, wajah, dan dikepala. Diduga motif kedua pelaku yaitu karena kesal korban ini sering mengambil uang mereka.

Kedua pelaku mengaku bahwa mereka sudah lama sering menyiksa korban.

Analisis Hukum
Menurut analisis penulis pelaku dapat dikenakan pasal 80 ayat (3) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Hal tersebut dikarenakan terdapat opzet atau bentuk kesengajaan dari pelaku untuk melukai korban.

Berdasarkan ahli hukum Theo Lamintang berpendapat,untuk menyebutkan bahwa seseorang itu telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain maka orang itu harus mempunyai opzet atau kesengajaan untuk:Menimbulkan rasa sakit pada orang lain; Menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau; Merugikan kesehatan orang lain.

Dengan kata lain,orang itu harus mempunyai opzet yang ditunjukan pada perbuatan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain atau untuk merugikan kesehatan orang lain.

Para pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun karena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban.

Kedua pelaku telah melanggar larangan yang tertera pada pasal 76 C pada undang –undang ini yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”.

Sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Para pelaku dijerat
denganpasal 80 ayat (3) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dasar Hukum: Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Penulis:
Halimah Citra Negoro, Achmad Maulana Fakhri, Achmad Asyari Abdullah Toran

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow