Nenek Buta 73 Tahun Pemilik Tanah dipidanakan Mafia Tanah

Nenek Buta 73 Tahun Pemilik Tanah dipidanakan Mafia Tanah

Smallest Font
Largest Font

Nenek Buta 73 Tahun Pemilik Tanah dipidanakan Mafia Tanah

Medan – BogorBagus.com. –

Bermula dari perkara perdata No 14/Pdt.G/2017/PN para pelapor mendatangi kebun yang selama ini dikelolah Purnama Silalahi beserta keluarganya yaitu Mahadi Simajuntak dan Antoni Simanjuntak, para pelapor memasang plang diatas tanah sengketa seluas 26Ha.

Menurut kesaksian pelapor dan saksi pelapor pada persidangan pemeriksaan saksi pelapor rabu (20/9) di Pengadilan Negeri Tarutung, mereka memasang plang tersebut adalah atas perintah Haris Kotler Rajagukguk.”kata Direktur Eksekutive LBH BARA JP Dinalara Butarbutar, S.H.,M.H. dalam keterangan persnya yang diterima BogorBagus.com.(BBC), Minggu (24/9).

Dia mengatakan, sang misterius patut diduga seorang ahli disayner kasus tingkat nasional yang berdomisili di Jakarta, dan konon katanya di beri kuasa marga-marga yang bermukim di sekitar bandara Silangit, dan telah memobilisasi dan memodali sarana dan prasarana termasuk rapat-rapat sebelum pemasangan plang atau famplet, akan tetapi tidak dikenal oleh pelapor dan saksi pelapor.”katanya.

Lebih lanjut, kata dia, para pelapor merasa terancam oleh Purnama Silalahi, seorang nenek tua yang bermata buta dan harus dituntun anaknya tiap kali dia melangkah, yang menurut para pelapor mengancam dengan sebuah tongkat berukuran 1 meter dan berkata “huattuk ma ho”, serta kedua anaknya mengacungkan dua buah parang berukuran 1 meter, dengan dalil para pelapor yang merasa terancam, walaupun perbuatan “huattuk ma ho” ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh si nenek tua yang buta terhadap diri si pelapor, sedangkan anaknya membantah kesaksian pelapor dan saksi pelapor.”tegasnya.

Ia mengatakan, kedua anak dari nenek tersebut, tidak pernah membawa parang panjang ukuran 1 meter, selain hanya membawa kamera dan menuntun nenek Purnama Silalahi yang matanya buta dan trauma.

“Atas laporan tersebut, Purnama silalahi ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang menjadi terdakwa pertama dengan dakwaan pasal 335 ayat 1e KUHP dengan status tahanan luar (patut diduga dakwaan inj adalah merupakan rangkaian rekayasa darai pelapor.

Sementara itu, kedua anaknya Mahadin Simanjuntak dan Antoni Simanjuntak ditetapkan menjadi terdakwa yang didalilkan mengacungkan parang berukuran 1 meter, saat ini kedua terdakwa ditahan di Lapas Kelas II Tarutung, walaupun perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan.”kata dia

“Patut diduga kasus ini hanya rekayasa belaka oleh para pelapor dan saksi para saksi pelapor, terlihat dari fakta persidangan, dalam persidangan pemeriksaan saksi pelapor tanggal 20/9 di Pengadilan Negeri Tarutung. Tim kuasa hukum dari LBH BARA JP yang mendampingi terdakwa dapat mematahkan dalil-dalil yang dibuat oleh para pelapor dan saksi pelapor pada persidangan dengan perbedaan atas jawaban-jawaban bahkan ketidaksesuain antara keterangan pelapor dan saksi pelapor satu dengan yang lainnya.”ujar Dinalara.

Untuk diketahui, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi terlapor, yang direncanakan akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Pakuan, yayasan Siliwangi, dan Perdami ( Assosiasi Dokter Mata) serta ahli kejiwaan / Dr pyskiater dari Dinas Kesehatan, pada persidangan Selasa (26/9) mendatang. (Deva/Lekat)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow