LSM SULUH Laporkan Dugaan Korupsi di Desa Sukaharja dan Desa Banjarwangi

LSM SULUH Laporkan Dugaan Korupsi di Desa Sukaharja dan Desa Banjarwangi

Smallest Font
Largest Font

Cibinong – BogorBagus.Com – Diduga melakukan korupsi anggaran dan penyimpangan penyaluran hak masyarakat yang berpendapatan rendah, Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Untuk Lingkungan Hidup (LSM SULUH) melaporkan Kepala Desa Banjarwangi Kecamatan Ciawi dan Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin (28/11/2016).

LSM SULUH dengan berkas pendukungnya melaporkan adanya dugaan penyimpangan penyaluran Raskin dan adanya indikasi penyimpangan pendistribusian Rutilahu serta penyimpangan Dana Desa di masing-masing desanya. Nomor berkas 15/lap/SLH Kab.Bogor/XI/2016 untuk Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk dan Nomor berkas 26/Lap.DPP SLH/XI/2016 untuk Desa Banjarwangi.

“Kami melihat ternyata banyak dari kepala desa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap anggaran dari pemerintah. Salah satunya Desa Banjarwangi dan Desa Sukaharja yang pastinya sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah,” tutur Ketua LSM SULUH, Edi Kurniawan kepada BogorBagus.Com

LSM SULUH akan mengawal Undang-Undang No.3 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Bupati Bogor No. 97B.1/399 Tentang Informasi Rencana Alokasi Dana Desa (DD). “Kita akan menyisir semua desa di Kabupaten Bogor yang rawan menyalahgunakan anggaran pemerintah. Pemerintah Desa haruslah melaksanakan anggaran yang telah diatur dan dianggarkan pemerintah secara baik dan benar,” tegas Edi Kurniawan. (Ian/wwh)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow