LINNUS Akan Dalami Kebijakan Registrasi Ulang Sim Card

LINNUS Akan Dalami Kebijakan Registrasi Ulang Sim Card

Smallest Font
Largest Font

LINNUS Akan Dalami Kebijakan Registrasi Ulang Sim Card

Bogor-BogorBagus.com

Mengenai adanya kebijakan registerasi ulang kartu seluller (SIM Card) dengan dilandasi oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 12 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 14 tahun 2017 Tentang Registerasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, ternyata masih menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, Kamis (02/11).

Lembaga Lintas Nusantara (LINNUS) organisasi yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, menilai bahwa kebijakan tersebut rentan di salah gunakan oleh segelintir oknum operator telekomunikasi yang tidak bertanggung jawab seperti, mengeksploitasi data pemilik nomor tersebut.

Gery Permana Direktur Eksekutif Linnus menjelaskan bahwa, mekanisme registerasi ulang kartu seluller yang mengharuskan pemilik nomor HP memasukan nomor Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) diduga melanggar hak privasi warga sebagai konsumen operator telekomunikasi.

Hak atas privasi memang tidak dicantumkan secara eksplisit di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Konstitusi). Namun, secara implisit hak atas privasi terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi :

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Tutur Gery.

Lanjut Gery., dari rumusan Pasal tersebut memiliki nuansa perlindungan yang sama dengan rumusan Article 12 UDHR yang kemudian diadopsi ke dalam Article 17 ICCPR yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak atas privasi.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-VI/2008 Tentang Perkara Pengujian Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana dikutip dari situs we hukum online.com, MK memberikan terjemahan atas Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR.

Dalam terjemahan tersebut, kata “Privacy” diterjemahkan sebagai “urusan pribadi/masalah pribadi” sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G Konstitusi sebagai berikut :

*Article 12 UDHR :*

“No one shall subjected to arbitary interference with his “Privacy”, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks”.

*Terjemahan dalam Putusan MK :*

“Tidak seorang pun boleh diganggu :urusan pribadinya”, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”.

*Article 17 ICCPR :*

“No one shall be subjected to arbitary or unlawful interference with his “Privacy”, family, home or correspondence, nor to unlawful attacks on his honour and reputation”.

“Everyone has the right to the protection of the law againtst such interference or attacks”.

*Terjemahan dalam Putusan MK :*

“Tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri “masalah pribadi”, keluarga, rumah atau korespodensinya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya”.

“Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut”.

Sebelumnya, salah satu pakar hukum telah mencoba memberikan definsi dan makna atas hak privasi. Russel Brown mengartikan hak atas privasi sebagai hak yang lahir akibat adanya hak atas milik pribadi terhadap suatu sumber daya tertentu (Russel Brown : 2006, hlm. 592).

Gery menambahkan bahwa, kebijakan registerasi ulang kartu seluller (SIM Card) yang diterapkan oleh pemerintah melalui menteri komunikasi dan informasi atas adanya regulasi yang dikeluarkan itu, sangat berpotensi bertentangan dengan regulasi yang ada diatasnya dalam hal ini Undang Undang.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa, akan mempelajari dan mengkaji lebih dalam lagi mengenai Permenkominfo No. 14 Tahun 2017 tersebut. Apakah bertentangan dengan Undang Undang yang berlaku. Contoh jika ditinjau dari Undang Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Ucap pria asal Kabupaten Bogor itu. (Red/Ary)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow