LBH Lintas Nusantara, Gery Permana : Dugaan Pembakaran Bendera atau Pembakaran Umbul-Umbul?
LBH Lintas Nusantara, Gery Permana : Dugaan Pembakaran Bendera atau Pembakaran Umbul-Umbul?
Tamansari – BogorBagus.com.
Adanya berita mengenai pembakaran merah putih yang terjadi pada Rabu malam (16/08/2017) di Kampung Jami Desa Sukajaya Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh oknum Ponpes sehingga mengundang kemarahan bagi warga sekitar, rupanya mengundang perhatian berikut komentar dari berbagai pihak, salah satu diantaranya Gery Permana (Direktur Eksekutif) LBH Lintas Nusantara tentang dugaan Bendera atau Umbul-Umbul.
Ketika dimintai tanggapan, dirinya mengungkapkan bahwa belum mengetahui secara jelas apakah yang dibakar ini bendera atau umbul-umbul karena tidak semuanya merah putih dapat disebut sebagai bendera negara dikarenakan memiliki kriteria tertentu. Secara umum aturan mengenai bendera negara terdapat dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut dengan bendera negara, adalah sang saka merah putih yang memiliki bentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) serta bagian atas berwarna merah sedangkan bagian bawah berwarna putih dan yang kedua bagianya berukuran sama, ke tiga bendera negara terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang jatuh pada setiap tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, trabsportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri.
Tak hanya itu, pengibaran bendera juga wajib dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain seperti : hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Kesaktian Pancasila, Hari Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan dan suatu peristiwa besar misalnya kunjungan Presiden dan Wakil Presiden ke suatu daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Gery merujuk pada ketentuan Pasal 24 UU 24/2009, disebutkan secara tegas mengenai larangan terhadap bendera yang diantaranya yakni : merusak, merobek, menginjak-injak, “Membakar”, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera jika hal ini dilakukan maka pelaku akan terancam sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (Lima) tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Jadi menurut pandangan saya disini adalah, kita harus lebih dulu mengetahui apakah bendera negara atau umbul-umbul dan perbuatan tersebut apakah didasari dengan unsur kesengajaan dan suatu bentuk niat jahat untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara”, tutup Gery. (Red)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow