
BOGOR – BogorBagus.com.
LBH BOGOR telah resmi mendaftarkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Apartemen Gardenia Bogor yang dikelola oleh PT. DSM ke Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tercatat dalam Register Perkara Nomor:93/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 April 2019.
Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Apartemen Gardenia Bogor yang dikelola oleh PT. DSM ini, diajukan oleh Konsumen disebabkan oleh karena gagalnya serah terima unit Apartemen yang dijanjikan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen No. 0106/GB/TBC/PPJB-BTS/BAP/IV/2015 tanggal 6 April 2015;
Dalam Pasal 1 tentang Definisi ayat 36 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen No. 0106/GB/TBC/PPJB-BTS/BAP/IV/2015 tanggal 6 April 2015 disebutkan bahwa serah terima unit Apartemen akan dilaksanakan pada bulan May tahun 2018 atau selambat-lambatnya 6 (enam) bulan kalender setelah bulan May tahun 2018 yaitu pada bulan November 2018 dan telah disomasi oleh Konsumen agar menyerahkan unit Apartemen akan tetapi tidak dilaksanakan juga.
Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Apartemen Gardenia Bogor yang dikelola oleh PT. DSM ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada PT. DSM untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang akan ditawarkan dalam rangka untuk melindungi kepentingan Konsumen secara keseluruhan yaitu kepastian serta kesanggupan dari PT. DSM untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa penyelesaian dan menyerahkan unit apartemen kepada Konsumen.
Bogor, 29 April 2019
Siaran Pers Zentoni, S.H., M.H., Advokat & Pembela Umum sekaligus Direktur Eksekutif LBH BOGOR
No Responses