Komnas Perempuan Segera Bentuk Pansus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR RI
Jakarta-BogorBagus.Com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi DPR RI yang telah merampungkan pembahasan harmonisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada 31 Januari 2017 dan akan mengusulkannya sebagai RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna tanggal 14 Februari 2017.
Kami percaya bahwa DPR RI berkomitmen untuk mewujudkan sebuah payung hukum yang menjamin pemenuhan hak korban kekerasan seksual atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan atas ketidakberulangan. Oleh karenanya, kami mendorong Badan Musyawarah DPR RI untuk menetapkan Panitia Khusus (Pansus) sebagai mekanisme pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Mengapa? Karena materi muatan RUU ini tidak hanya bertalian erat dengan aspek hukum yang menjadi wilayah kerja Komisi III DPR RI, melainkan juga terkait dengan aspek perlindungan perempuan dan anak sebagai wilayah kerja Komisi VIII DPR RI, serta aspek pemulihan termasuk kesehatan sebagai wilayah kerja Komisi IX DPR RI, dan ditambah dengan tugas pemerintah daerah untuk mendukung upaya penghapusan kekerasan seksual, yang merupakan wilayah kerja Komisi II DPR RI. Melalui Pansus, diharapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibahas secara multi sektor dan multi disiplin ilmu, sehingga prosesnya mencerminkan sinergitas para pihak dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
Komnas Perempuan mengharapkan Pansus yang terbentuk nanti hendaknya terdiri atas Anggota DPR RI yang peduli atas upaya penghapusan kekerasan seksual, sehingga pembahasan atas materi muatan RUU akan benar-benar menghadirkan terobosan hukum dalam penanganan perkara kekerasan sekusual, bukan malah sebaliknya. Juga, Pansus diharapkan mampu merumuskan respon atas kompleksitas kebutuhan korban dalam proses penanganan, perlindungan dan perlindungan, baik di bidang hukum maupun non-hukum.
Pembentukan Pansus merupakan langkah untuk mempercepat dan merealisasikan komitmen DPR RI dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Untuk itu, Komnas Perempuan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual melalui partisipasi aktif yang disosialiasasikan oleh media sosial Komnas Perempuan dalam tagar #GerakBersama maupun mekanisme dan ruang-ruang lainnya yang diinisiasi masyarakat. (RAC)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow