Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Wartawan, Pelaku Diduga Komplotan Preman Bayaran Kades
Bogor -Bogorbagus.Com – Kondisi kebebasan pers di Indonesia yang masih dihadang kabut gelap, gambaran buruk tersebut kembali menimpa saat wartawan melakukan tugas peliputan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepala Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor Marzuki Aing di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (22/8/16).
Awak media dari cetak dan elektronik Bogor mengalami itimidasi oleh para pendukung kades yang mendatangi PN berjumlah puluhan tersebut. Dede Wartawan Publik Bogor mengatakan,ketika dirinya mengambil gambar kades usai persidang di PN.Puluhan orang pendukung kades mendatangi dirinya dengan wajah sangar. “Ngapainluh foto-foto sini HPnya sambil memukul pipi saya” kata Dede menirukan. Hal senada juga diungkapkan Ajis dari Trans Bogor mengatakan, dirinya juga mengalami perlakukan yang sama, salah satu pengaman Kades mendatanginya. “Handphone saya juga diambil secara paksa, bahkan sampai menghapus foto hasil liputan saat itu,”tegasnya.
Padahal sangatlah jelas UU No 40 Tahun 1999 memberikan jaminan berupa kebebasan pers bagi jurnalis untuk mencari, mengumpulkan, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi terkadang berbenturan dengan azas dalam kebebasan yang bertanggungjawab. Agar pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Tlajung Udik, Marjuki Aing resmi menjadi tahanan Kejaksaan pada Senin (18/07/2016) lantaran kades setengah periode itu, diduga memalsukan surat-surat desa dalam transaksi jual beli tanah. (red/*)
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow