Kejaksaan RI Kawal Dekonsentrasi Dana Transmigrasi Kemendes PDTT

NASIONAL122 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta – BogorBagus.com.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Bidang Intelijen (Jamintel) terus mengawal penerimaan dana Dekonsentrasi dan Pembantuan bidang transmigrasi tahun 2019 sejumlah 100 satuan kerja dibawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT dan Transmigrasi).

banner 336x280

“Sebagai institusi penegak hukum Kejaksaan mengawal dana Transmigrasi kepada penerima dana dekonsentrasi dibawah Kemendes PDT dan Transmigrasi untuk 100 satuan kerja,” ujar Direktur B Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Jamintel Yusuf dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Ditekankan dia, pengawalan dana dekonsentrasi untuk transmigrasi itu dilakukan, sebagai perwujudan Tindak lanjut dari kerjasama atau MoU antara Jaksa Agung HM Prasetyo dengan Mentri Desa dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Serta perjanjian kerja sama antara JAM Intelijen dengan Sekretaris Jendral Kemendes PDT dan Transmigrasi.

“Dengan kerjasama itu, akan dilakukan penguatan sinergitas antara Kejaksaan dan Kemendes PDT dan Transmigrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka terwujudnya pembangunan nasional melalui pembangunan desa dan transmigrasi seduai dengan Nawa Cita,” papar Yusuf.

Karenanya lanjut mantan Wakil Kepala Kejati Kalimantan Timur itu menekankan dengan diturunkannya anggaran tahun 2019 itu direktorat kejaksaan dibawah komandonya segera melakukan pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan kemasyarakatan transmigrasi.

“Tugas dan fungsi Direktorat B di bidang pengamanan pembangunan nasional karena itu kejaksaan harus mampu terlibat guna menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan sesuai penjelasan umum UU No 16 Tahun 2004,” ucap dia.

Sekedar diketahui bahwa Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur. Untuk mendukung pelaksanaan dekonsentrasi dananya berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.

“Penguatan sinergi Kejaksaan RI dengan Kemendes PDT dan Transmigrasi, untuk pendistribusian , pemanfaatan dan Walpam Dana Desa dan Transmigrasi tahun 2019,” ungkapnya.

Sebelumnya Direktur B, mengatakan bahwa dana desa senilai Rp73 triliun pada tahun 2019 akan diwujudkan untuk 74.957 desa se Indonesia.

“Nantinya kita (Direktur B) segera lakukan pangawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa agar berjalan tepat sasaran,” ucap Yusuf.

Dia menekankan bahwa pengawalan tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Direktur B yakni pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka mendukung program pemerintah.

“Jadi kejaksaan siap mengawal pelaksanaan dana desa. Ini sebagai bagian program Jamintelijen Kejagung yakni Jaga Desa. Karenanya kita komitmen mendukung pencapaian priotas daerah dalam melaksanakan penggunaan dana desa,” tandasnya. (Lekat/Ed0)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan