Kasus Penyakit Kronis Meningkat, Layanan Perawatan Paliatif Perlu Dikembangkan di RSUD

Kasus Penyakit Kronis Meningkat, Layanan Perawatan Paliatif Perlu Dikembangkan di RSUD

Smallest Font
Largest Font

Anik Maryunani: Mahasiswa Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, Kampus FIK UI, Jl. Prof. Dr. Bahder Djohan, Depok Jawa Barat E-mail: anikyunan@yahoo.co.id

Kasus Penyakit Kronis Meningkat, Layanan Perawatan Paliatif Perlu Dikembangkan di RSUD.

Depok – BogorBagus.Com.

Adanya pergeseran pola penyakit dari penyakit menular menuju penyakit tidak menular menyebabkan jumlah pasien dengan penyakit kronis yang belum dapat disembuhkan dan mengancam jiwa meningkat. Berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar (2013), penyakit kronis merupakan sepuluh penyebab utama kematian di Indonesia. WHO (2011) menyatakan bahwa lebih dari duapertiga (70%) dari populasi global diperkirakan akan meninggal akibat penyakit kanker, penyakit jantung, stroke dan diabetes melitus. Untuk menangani masalah pasien dengan penyakit kronis yang mengancam jiwa tersebut perlu pemberian pelayanan perawatan paliatif, disamping kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (Kemenkes, 2007). Perawataan Paliatif (palliative care) adalah suatu terapi/pendekatan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (dan keluarga) yang sedang mengalami masalah penyakit terminal atau mengancam jiwa, melalui pencegahan dan pembebasan penderitaan dengan identifikasi dini dan evaluasi yang baik, serta tatalaksana nyeri, fisik, psikososial dan spiritual. (WHO, 2016).
Menyikapi adanya masalah ini, pemerintah telah dua kali membuat kebijakan tentang perawatan paliatif yaitu melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 604/MENKES/SK/IX/ 1989, dan yang diperjelas lagi dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 812/MenKes/SK/VII/2007. SK tersebut merupakan suatu instruksi resmi yang diberikan kepada seluruh institusi pelayanan kesehatan di Indonesia untuk mengembangkan layanan perawatan paliatif di tempat masing-masing.
Namun, secara nyata implementasi kebijakan Menteri Kesehatan RI No 812/Menkes/SK/VII/2007 tersebut masih menghadapi berbagai permasalahan karena hanya beberapa institusi pelayanan kesehatan yang berada di rumah sakit di 6 kota besar, antara lain Surabaya, Jakarta, Makasar, Yogyakarta, Denpasar, dan Bandung yang melaksanakan perawatan paliatif (Masyarakat Paliatif Indonesia, 2010). Sementara itu, kasus penyakit kronis yang sulit disembuhkan tidak hanya didominasi oleh rumah sakit besar tersebut, namun di rumah sakit umum daerah di berbagai wilayah Indonesia juga banyak ditemukan kasus penyakit kronis yang mengancam jiwa ini. Mengingat pentingnya pelayanan kesehatan yang mernyentuh kebutuhan pasien dengan penyakit yang sulit disembuhkan ini, maka perlu bagi pemerintah untuk mempercepat pengembangan sistem perawatan paliatif yang terintegrasi di pelayanan rumah sakit umum daerah.

MENGAPA PERLU PELAYANAN PERAWATAN PALIATIF?
Perawatan paliatif dibutuhkan karena adanya (i) transisi epidemiologi mulai terjadi dari penyakit menular ke penyakit tidak menular, (ii) kejadian kematian didominasi oleh penyakit tidak menular (penyakit kardiovaskuler, stroke, kanker, DM, dll), (ii) jumlah pasien yang membutuhkan perawatan paliatif semakin meningkat, (iii) perawatan paliatif telah terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan pasien dan mengurangi gejala, sehingga meningkatkan kualitas hidup mereka, (iv) sekitar 63% kematian yang terjadi akibat kanker, mendapat manfaat dari terapi paliatif. (Setiati, 2016). Jenis kegiatan perawatan paliatif meliputi tatalaksana nyeri, tatalaksana keluhan fisik lain, asuhan keperawatan, dukungan psikologis, sosial, kultural dan spiritual serta dukungan persiapan dan selama masa dukacita.
Oleh karena itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.812/Menkes/SK/VII/2007 tentang Kebijakan perawatan paliatif di layanan kesehatan di Indonesia, menyatakan bahwa terdapat organisasi paliatif di berbagai layanan kesehatan (i) Tim perawatan paliatif di pusat pelayanan kesehatan, (ii) unit perawatan paliatif di RS tipe B, C dan D (non pendidikan), dan (iii) instalasi perawatan paliatif di RS tipe B (pendidikan) dan tipe A. Sementara itu, menurut Lynch et al (2013), perawatan paliatif diklasifikasikan menjadi 6 tingkat, yaitu: (i) tingkat 1 : tidak ada pelayanan paliatif, (ii) tingkat 2: proses peningkatan kapasitas pelayanan, (iii) tingkat 3a: pelayanan paliatif terbatas, (iv) tingkat3b: pelayanan paliatif umum, (v) tingkat 4a: integrasi pelayanan primer, dan (vi) tingkat 4b: integrasi pelayanan lanjut.

KENDALA/HAMBATAN PEMBERIAN PELAYANAN PERAWATAN PALIATIF
Beberapa kendala yang menghambat pasien dengan penyakit kronis yang belum dapat disembuhkan dalam mendapatkan pelayanan perawatan paliatif disebutkan di bawah ini. Masyarakat Paliatif Indonesia (2011) dan Kemenkes (2007), menyatakan bahwa perawatan paliatif sebenarnya telah dikembangkan di rumah sakit sejak lebih dari dua dasawarsa lalu (yaitu pertama kali dikembangkan di RS Dr. Soetomo, Surabaya, tahun 1992), namun implementasi perawatan paliatif di rumah sakit masih menghadapi masalah. Meskipun sudah ada pelayanan perawatan paliatif, layanannya-pun masih terbatas pada penyakit kanker dan HIV/AIDs dan pemerintah juga lebih fokus menangani kematian ibu dan bayi yang masih tinggi sampai saat ini (Kemenkes RI, 2013). Padahal konsep baru perawatan paliatif juga diperuntukkan bagi pasien dengan kasus penyakit kronis yang sulit disembuhkan dan menekankan pentingnya integrasi perawatan paliatif lebih dini agar masalah fisik, psikososial dan spiritual dapat diatasi dengan baik. (Kemenkes, 2007).
Yuliati (2013) berkaitan dengan Konsep Perawatan Paliatif menyatakan bahwa tersisihnya Perawatan Paliatif dengan filosofi dan tujuannya, tampak juga dari berbagai kebijakan dalam bidang kesehatan yang dibuat oleh berbagai pihak, hampir selalu terlihat: “… preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Hampir tidak pernah tercantum “paliatif”. Meskipun pada kenyataannya sering Perawatan Paliatif dibutuhkan dalam implementasi kebijakan tersebut. Sementara itu hal yang menyebabkan perawatan paliatif terpinggirkan dan diabaikan juga karena adanya anggapan bahwa kemajuan teknologi kedokteran mampu memperpanjang hidup dan kehidupan manusia, meskipun tanpa mempertimbangkan kualitas hidup penderita akibat penerapan teknologi tersebut.
Permasalahan lainnya dalam mengimplementasikan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.812/Menkes/SK/VII/2007 tentang Kebijakan perawatan paliatif di layanan kesehatan di Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Setiati, S (2016) bahwa implementasi perawatan paliatif di Indonesia pada umumnya belum ideal karena (i) ketakutan dan ketidaktahuan dokter, pasien dan keluarga, (ii) kurangnya konsolidasi dari tim yang dibentuk, (iii) keterbatasan dana yang dapat digunakan, (iv) kurangnya caregiver paliatif yang terdidik dan terlatih dan (v) ketidakrataan distribusi fasilitas layanan paliatif (sebagian besar terpusat di kota-kota besar).
Sebenarnya, di rumah sakit umum daerah, seperti yang dikutip Agustina, HR, dkk (2014), berdasarkan wawancara dengan ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), menjelaskan tentang wacana implementasi palliative care sudah pernah didiskusikan dalam program kerja organisasi, namun sampai saat ini belum ada kebijakan yang mendukung untuk implementasi program tersebut (Suherman, Komunikasi personal, 20 Juli 2014). Contoh lain tentang layanan perawatan paliatif ini juga telah menjadi perhatian pemerintah provinsi DKI Jakarta. Seperti yang diberitakan oleh Berita Jakarta (20 Februari 2017) bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun rumah sakit untuk pasien kanker dan pasien yang memerlukan perawatan paliatif lainnya, pada tahun 2017 ini yang diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2020. Sebelum terbangunnya rumah sakit palliative care tersebut, Dinas Kesehatan Jakarta telah membentuk Tim Ketuk Pintu Layani Dengan Hati (KPLDH), untuk memberikan perawatan paliatif yang optimal kepada pasien kurang mampu dengan penyakit serius, menahun (kronis) atau tingkat akhir (terminal).
Hal tersebut seyogyanya dipandang sebagai suatu tantangan bagi stakeholder RSUD maupun pemerintah daerah untuk mengimplemetasikan SK Menkes No.812/Menkes/SK/VII/2007 tentang Kebijakan Perawatan Paliatif dengan mengembangkan pelayanan perawatan paliatif : (i) yang komprehensif dari aspek fisik-psiko-sosial dan spiritual, (ii) yang melibatkan dokter, perawat, farmasi, pengurus pembinaan kerohanian, dan unsur terkait lainnya secara terkoordinir sehingga pasien dengan penyakit kronis yang sulit disembuhkan dan mengancam jiwa dapat teringankan penderitaannya, (iii) menghilangkan rasa nyeri serta keluhan yang mengganggu, (iv) menjaga keseimbangan aspek fisik-psiko-sosial dan spiritual, (v) meningkatkan kualitas hidup, (vi) memuaskan. pasien, sehingga pasien tetap aktif sampai akhir hayatnya, merasa tidak sendiri dan kesepian dalam menghadapi penyakit, meninggal bermartabat dengan penderitaan minimal dari pasien.

KEBIJAKAN TERKAIT PERAWATAN PALIATIF
Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai kesinambungannya, UU Kesehatan No. 36/2009 juga menyampaikan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Pemerintah memiliki peranan untuk melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan, termasuk dalam hal ini memberikan pelayanan pada pasien dengan penyakit kronis yang belum dapat disembuhkan dan mengancam jiwa. Karena setiap pasien, termasuk pasien dengan penyakit kronis memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, seperti pelayanan perawatan paliatif.
Oleh karena itu, sebagaimana telah disebutkan diatas, pemerintah telah dua kali membuat kebijakan tentang perawatan paliatif yaitu melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 604/MENKES/SK/IX/ 1989, dan yang diperjelas lagi dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 812/MenKes/SK/VII/2007. SK tersebut merupakan suatu instruksi resmi yang diberikan kepada seluruh institusi pelayanan kesehatan di Indonesia untuk mengembangkan layanan perawatan paliatif di tempat masing-masing. SK Kemenkes No.812 tahun 2007 merupakan payung hukum dan arahan bagi perawatan paliatif di Indonesia, yang mengamanatkan agar segera tersusun pedoman-pedoman pelaksanaan/petunjuk pelaksanan perawatan paliatif di setiap insititusi pelayanan kesehatan. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perawatan paliatif dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Untuk Rumah Sakit Umum Daerah, dalam mewujudkan pelaksanaan kebijakan tentang perawatan paliatif ini bisa diatur melalui Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena Rumah Sakit Umum Daerah adalah milik Pemerintah Daerah. Dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur kebijakan paliatif tersebut maka institusi pelayanan kesehatan, dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah dapat menyusun pedoman-pedoman pelaksanaan/ petunjuk pelaksanan perawatan paliatif sehingga pelayanan perawatan paliatif dapat dikembangkan di rumah sakit tersebut.

REKOMENDASI:
Rekomendasi dari usulan alternatif yang dapat penulis sampaikan, antara lain:
Mensosialisasikan istilah dan pelayanan paliatif pada seluruh lapisan masyarakat.
Mengembangkan layanan perawatan paliatif di pusat pelayanan kesehatan daerah perifer, seperti Rumah Sakit Umum Daerah tipe C atau D.

Menyediakan layanan perawatan paliatif berfasilitas lengkap, yang didukung oleh tenaga dokter, perawat dan tenaga kesehatan terkait lainnya yang kompeten dalam pelayanan perawatan paliatif agar dapat memberikan pelayanan perawatan paliatif optimal dan berkualitas.
Mengirimkan petugas kesehatan (dokter, perawat, dan petugas kesehatan lainnya) untuk mengikuti pelatihan, seminar atau workshop tentang perawatan paliatif guna meningkatkan mutu pelayanan perawatan paliatif di tiap-tiap institusi kesehatan (rumah sakit umum daerah).
Bekerjasama dan memberdayakan fasilitas pelayanan kesehatan primer (seperti Puskesmas, Klinik Pratama) sehingga pelayanan perawatan paliatif yang komprehensif dapat dilanjutkan oleh fasilitas kesehatan tersebut untuk pasien berpenyakit kronis yang sudah pulang ke Rumah Sakit.
(Data penulis: Anik Maryunani: Mahasiswa Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, Kampus FIK UI, Jl. Prof. Dr. Bahder Djohan, Depok Jawa Barat E-mail: anikyunan@yahoo.co.id/red)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow