Kapolres Bogor Release Kasus Pembunuhan Berencana Nenek 79 Tahun

Kapolres Bogor Release Kasus Pembunuhan Berencana Nenek 79 Tahun

Smallest Font
Largest Font

Cibinong – BogorBagus.com.

Kapolres Bogor release Kasus Pembunuhan Berencana Nenek Berusia 79 Tahun, di Mako Polres Bogor. Selasa (22-08-2017), Kanit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor AKP Suseno S.Pd., pimpin Penangkapan terhadap dua orang tersangka pembunuhan yang mayatnya ditemukan di parkiran tempat kost di dalam mobil Suzuki APV milik korban Nopol. B-1371-NML, di Jalan Tegal Panjang RT 01/05 Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Minggu (13/8/2017) pukul 17.00 WIB. dan Senin tanggal (14/8/2017) pukul 15.30 WIB. Adapun identitas korban (LR), tersangka (MB) 36 tahun dan (RH).

Pada hari Kamis (03/8/2017) pukul 08.30 WIB. piket SPK Polres Bogor mendapat Laporan dari warga, bahwa ada seseorang yang meninggal di dalam mobil di Jalan Tegal Panjang RT. 01/ RW. 05 Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Setelah mendapat informasi tersebut Piket fungsi melakukan pengecekan lokasi.

Kemudian anggota Polsek Cisarua melakukan olah TKP pertama dengan Mendata identitas Jenazah, Melakukan pemotretan baik terhadap Jenazah maupun foto TKP. Adapun surat pernyataan dari keluarga jenazah yang ditandatangani oleh adik jenazah tersebut yang bernama sdr. Agam Rustam yang menyatakan tidak akan menuntut kepada pihak manapun dan tidak akan melakukan Visum et Repertum atau otopsi.

Lalu Kanit Reskrim Polsek Cisarua AKP Suseno, S.pd beserta 2 Anggota Reskrim tiba dilokasi dan melakukan introgasi secara lisan pada saksi-saksi yang ada di TKP dan jenazah sudah dibawa oleh keluarga korban untuk dimakamkan.

Namun pada hari Kamis (10/8/017) pukul 19.15 WIB. Polsek Cisarua di datangi seorang laki-laki berwarga negara Amerika (USA) yang mengaku anak satu-satunya yang bernama (MMDC) beserta keluarga korban membuat laporan polisi dengan membawa bukti foto korban karena beranggapan bahwa ibunya tersebut meninggal secara tidak wajar atau ada kekerasan sebelum meninggal karena ada luka pada bagian muka dan perut terlihat membuncit.

Unit II Reskrim Polsek Cisarua melakukan pemanggilan saksi-saksi baik dari keluarga maupun yang pada saat itu ada di lokasi yang dekat dengan korban. Setelah melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang ada Pada hari Minggu (13/8/3017 Sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota Reskrim mengamankan sopir/Driver korban yang bernama (MB) Lalu dilakukan pemeriksaan dan akhirnya muncul nama (R) yang biasa dipanggil oleh korban yaitu “Baby”.

Dan pada hari Senin (14/8/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota Reskrim mengamankan sesorang yang bernama (R) setelah dilakukan pemeriksaan dan akhirnya mengakui bahwa (R) dan (MB) berencana akan membunuh korban karena kesal pada saat sedang tidur disuruh berangkat ke Sukabumi bersama korban. Lalu (R) mengakui telah melakukan/membekap mulut dan hidung menggunakan tangan (R) sehingga mengakibatkan korban Meninggal dunia dan (R) di Wilayah Hukum Cianjur karena pada saat itu sedang dalam perjalanan menuju Sukabumi Via Puncak.

Atas kejadian tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki APV No Pol. B-1371-NML, tas kresek dan yang lain masih Penyelidikan.

Tersangka (MB) dijerat Pasal 55 jo 56 jo 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dan tersangka (RH) dijerat Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. (lkt)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow