Gelar Operasi Pekat Lodaya, Polres Bogor Amankan 35 Tersangka dan Menyita Ribuan Botol Miras

Gelar Operasi Pekat Lodaya, Polres Bogor Amankan 35 Tersangka dan Menyita Ribuan Botol Miras

Smallest Font
Largest Font

BOGOR, BogorBagus.com – Selama kurun waktu 10 hari sejak digelarnya Operasi Pekat Lodaya tahun 2021, Polres Bogor berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk, hingga pengungkapan kasus kejahatan seperti kejahatan jalanan, premanisme, prostitusi dan kasus pencurian.

“Dari 27 laporan polisi terkait kasus tindak pidana yang kita lakukan penyelidikan, berhasil mengamankan 35 orang tersangka kita lakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan 439 orang lainnya kita berikan pembinaan dan arahan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers dengan awak media, Kamis (23/4/2021) di Mapolres Bogor.

Dijelaskannya, dari 35 tersangka yang kita lakukan penyelidikan tersebut, 10 tersangka diamankan terkait perkara prostitusi, 17 tersangka kejahatan jalanan, dan kasus premanisme sebanyak 8 tersangka.

“Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 11 unit kendaraan bermotor, 4 buah senjata tajam (sajam), 27 buah alat kontrasepsi berbagai merk, dan 3.408 botol miras berbagai merk beserta 13.898 butir petasan,” jelas Kapolres Bogor.

“Ke depan, lanjut AKBP Harun, kita akan terus lakukan operasi maupun patroli sebagai antisipasi terjadinya tawuran, sahur on the road, peredaran miras dan tindak kejahatan lainnya terlebih di saat bulan suci Ramadhan ini,” tegasnya.

Kapolres Bogor menambahkan, dari perkara tersebut terdapat beberapa klasifikasi yaitu para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan kita kenakan Pasal 363 dan 365, di mana ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Kemudian untuk pembawa sajam dikenakan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Sementara para tersangka prostitusi kita kenakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan. Kemudian bagi para tersangka penganiyaan kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow