Dinas Lingkungan Hidup Bersama Satpol PP Kabupaten Bogor, Gelar Operasi Tangkap Tangan

Dinas Lingkungan Hidup Bersama Satpol PP Kabupaten Bogor, Gelar Operasi Tangkap Tangan

Smallest Font
Largest Font
Dinas Lingkungan Hidup Bersama Satpol PP Kabupaten Bogor, Gelar Operasi Tangkap Tangan
Kab. Bogor – BogorBagus.com.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol. PP) Kabupaten Bogor, Gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. 
OTT dipimpin langsung oleh, Santosa, Kepala seksie (Kasie) Penindakan, DLH Kabupaten Bogor dibantu 4 orang staf nya dengan melibatkan 16 orang anggota Satpol. PP Kabupaten Bogor.
Pelaksanaan OTT difokuskan di 4 titik berbeda, yakni: Sekitar Bambu Kuning, Jembatan PDAM, seputaran Kantor Kodim 0621 dan Kantor CPM Cibinong Kabupaten Bogor selama dua hari sejak hari Selasa (6/2) hingga Rabu (7/2/2018) dimulai pukul 03.00 sampai pukul 06.30 WiB pagi.
Operasi selama dua hari tersebut pihak DLH dan Satpol. PP, “Telah berhasil tangkap tangan sebanyak 27 orang warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat,” hal ini disampaikan, H. Atis Tardiana, Kabid Penanganan Sampah (PS), DLH Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, “Dari hasil OTT ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan dugaan kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sebab pihak PN Cibinong yang punya wewenang untuk menetapkan Nilai Denda kepada warga yang terkena kasus Tipiring tersebut,” terang H. Atis kepada BogorBagus.com Via Pesan singkat Whatsapp, Rabu (7/2).
Masih menurut Kabid PS DLH Kabupaten Bogor, Kegiatan OTT ini digelar bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus memberikan pembelajaran kepada warga agar tidak membuang sampah secara sembarangan.
“Dengan kejadian tersebut, diharapkan kepada warga agar tumbuh rasa kepeduliannya dan supaya lebih tertib lagi dalam membuang sampah. Jangan buang disembarang tempat, karena disamping mengganggu keindahan Kota tentunya dampak dari membuang sampah sembarangan, akan mengganggu kebersihan, kenyamanan dan keindahan lingkungan,” kata Atis pula.
Kedepan, menurut Kabid PS, operasi seperti ini akan terus kita tingkatkan, karena hasil Evaluasi dari operasi yang telah kita lakukan ternyata, “Kebanyakan warga membuang sampahnya di malam hari, sekitar pukul 00.00 WiB malam, hingga pukul 03.00 WiB pagi. Karena pada saat pukul 3 pagi anggota kami sudah di lokasi sampah, ternyata warga sudah banyak dibuang sampah dilokasi tersebut,” tukasnya.
Terpisah, Agus Suyatna, Kabid. Pembinaan Satpol. PP, Kabupaten Bogor mengatakan, operasi tangkap tangan kepada para pembuang sampah sembarangan, merupakan penegakan dari Perda. No. 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dimana pembuang sampah liar yang bukan pada tempatnya baik perorangan atau siapa saja, dapat dikenakan Tipiring, karena persoalan sampah bukan hanya mengganggu kesehatan dan keindahan Kabupaten Bogor akan tetapi juga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (Tramtibum). Ini juga menjadi tanggung jawab Satpol. PP Kabupaten Bogor,” terangnya Via Pesan singkat Whatsapp yang diterima BogorBagus.com, Rabu (7/2).
Permasalahan sampah, “Sudah sangat jelas telah di atur dalam Perda. No. 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum, pada Pasal 8 yang isinya: Dilarang membuang sampah pada jalur hijau, taman dan fasilitas umum (Fasum), sedangkan di Pasal 9 berbunyi: Dilarang buang sampah pada sungai, saluran air, mata air dan danau, pelanggaran tersebut dapat dikenakan Tipiring,” tegas Agus.
Menurutnya, “OTT sampah akan dilakukan terus menerus bukan hanya di Cibinong saja akan tetapi dititik-titik rawan sampah lainnya, sebagai upaya buat efek jera kepada warga untuk tidak mengulanginya lagi,” tutupnya. (Lekat)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow